![]() |
Johannes Rumat |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk segera turun lapangan dan memeriksa agregrat yang digunakan PT. Agogo Golden Group (AGG) yang digunakan untuk pekerjaan Jalan Propinsi, ruas Bealaing - Mukun – Mbazang Rp 14,1 Milyar. Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah material yang digunakan PT. AGG sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan untuk mencegah kerugian negara akibat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Demikian dikatakan anggota DPRD NTT, Johanes Rumat (Fraksi PKB) dan Bonifasius Jebarus (Fraksi Demokrat) yang dimintai komentarnya secara terpisah pekan ini terkait penggunaan kerikil kali/bulat sebagai agregat yang digunakan PT. AGG pada proyek peningkatan Jalan Propinsi, ruas Bealaing – Mukun – Mbazang Rp 14,1 Milyar dan proyek peningkatan Jalan Nasional, ruas Gako-Aegela, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo sekitar Rp 18 Milyar.
“Jika yang diberitakan media benar, bahwa material yang digunakan oleh PT. AGG sebagai agregat adalah kerikil kali/bulat, maka itu sangat disayangkan. Karena proyek ini masih dalam tahap pelaksanaan (belum di hotmix, maka saya minta Kejati NTT dan Polda NTT untuk segera turun ke lapangan didampingi orang laboratorium dan ahli jalan untuk memeriksa kebenaran pemberitaan media. Apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atau tidak?” ujar Johannes Rumat.
Sebab, lanjut Rumat, jika material di lapangan sesuai dengan pemberitaan (menggunakan urukan pilihan/Urpil sebagai agregat maka akan berdampak pada kualitas jalan. “Jaksa dan polisi harus segera turun untuk lihat kebenaran dan fakta di lapangan. Kalau benar material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi maka harus dibongkar,” tandas wakil rakyat dari Dapil Manggarai Raya.
Pembongkaran/penggantian material tersebut, jelas Rumat, untuk mencegah terjadinya degradasi dini (kerusakan lebih cepat dari yang direncanakan, red) yang akan merugikan masyarakat setempat. “Kami selaku wakil rakyat sudah memperjuangkan alokasi dana puluhan milyar rupiah untuk pembangunan jalan Bealaing-Mukun-Mbazang. Namun apalah artinya jika setelah selesai dikerjakan langsung rusak,” katanya.
Selain itu, kata Rumat, pembongkaran/penggantian matrial itu untuk mencegah terjadinya kerugian negara akibat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. “Karena itu saya minta agar pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek (Kepala Dinas/Kasatker, PPK, dan pengawas lapangan, red) untuk mencegah penggunaan material proyek yang tidak sesuai spesifikasi seperti yang diberitakan berbagai media berupa penggunaan kerikil kali/bulat (dari kali Nangapanda, Ende, red) sebagai agregat.
Hal senada juga dikatakan anggota DPRD NTT, Bonifasius Jebarus. Menurut pwakil rakyat dari Dapil Manggarai Raya, penggunaan agregat harus sesuai spesifikasi teknis yang tertera dalam kontrak kerja.
“Jika terjadi kerusakan dini, maka masyarakatlah yang paling dirugikan. Harusnya masyarakat bisa menikmati jalan yang mulus lebih lama (sesuai umur perencanaan, red), tetapi karena dikerjakan tidak sesuai spesifikasi oleh kontraktor maka jalannya akan rusak lebih awal,” jelas anggota Dewan yang akrab disapa Bonjer.
Menurut Bonjer, pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan para pakar dan praktisi hukum untuk mengetahui apakah masyarakat/lembaga tertentu dapat melakukan gugatan class action (mewakili/mengatasnamakan, red) masyarakat setempat yang merasa dirugikan akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kontrak.
‘Saya sedang melakukan konsultasi dan koordinasi dengan para pengacara. jika masyarakat dirugikan sebagai akibat dari pekerjaan yang tidak berkualitas, apakah masyarakat melalui lembaga tertentu dapat melakukan gugatan class action?” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Agogo Golden Group (AGG) menggunakan kerikil kali/bulat bercampur pasir dan lumpur sebagai agregat B untuk pekerjaan pondasi jalan propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang. Disaksikan media ini, kerikil kali bercampur pasir dan berlumpur itu telah ditimbun pada beberapa titik. Sekitar ratusan meter di Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba telah dihampar dan digilas. Padahal sesuai kontrak, pondasi jalan hotmix sekitar 2 km pada segmen 2 ruas jalan Bealaing-Mukun-Mbazang tersebut harus menggunakan agregat B.
Pengawas Lapangan, Paskalis yang ditemui wartawan di lokasi proyek mengatakan, kerikil kali/bulat bercampur pasir dan berlumpur itu merupakan agregat B. “Itu buka Urpil, tapi agregat B untuk persiapan hotmix,” ujar pengawas yang kebetulan lewat saat tim investigasi media ini berada di lokasi proyek, Kampung Bong, Desa Watupari, Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur.
Direktur PT. AGG, Rekta Mandrawa yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, beberapa waktu lalu mengaku tak tahu soal kerikil kali yang dijadikan agregat B tersebut karena Ia lebih fokus pada proyek jalan nasional.
Proyek Jalan Propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang senilai Rp 14,1 Milyar tersebut bersama Proyek Jalan Nasional, ruas Gako-Aegela Rp 18 M dan ruas Ende-Detusoko Rp 15,7 M telah dilaporkan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT ke Kejati NTT.
Sebelumnya, anggota DPRD NTT, Johanes Rumat telah meminta Kejati NTT untuk memeriksa proyek tersebut. Ia juga meminta aparat pemeriksa baik BPK RI Perwakilan NTT, BPKP NTT dan Inspektorat Daerah NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment