• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Dinas ESDM NTT : Tak Ada IUP, PT. Agogo Curi Galian C dan Tak Bayar Pajak

    PT Mitratin Group
    Thursday, February 13, 2020, February 13, 2020 WIB Last Updated 2020-02-13T21:48:54Z
    Sekretaris Dinas ESDM NTT, Aba Muhammad

    Kupang, Citra Nusa Online.Com
    - Dinas Pertambangan Propinsi NTT memastikan PT. Agogo Golden Group (AGG) tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di Kabupaten Manggarai Timur. Pertambangan Ilegal (Peti) di Galong, Desa Watupari dan di Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur merupakan tindak pidana pencurian galian C karena perusahaan tersebut dipastikan tidak membayar pajak galian C.  Karena itu polisi diminta untuk mengusut tindak pidana pencurian tersebut.

    Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTT, Aba Muhammad didampingi 2 orang staf Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Yani dan Wily kepada Tim Media di ruang kerjanya, Kamis (13/2/20) sore di ruang kerjanya.

    Menurut Aba Muhammad dan dua orang stafnya, lokasi tambang/kuari milik PT. Agogo Golden Group di Galong, Desa Watupari dan di Desa Rana Mbata merupakan pertambang ilegal (Peti, red) karena perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan ijin galian C di Manggarai Timur ke Pemerintah Provinsi NTT. “Itu tambang ilegal. Kami bilang Peti. Itu yang biasa polisi langsung masuk karena ilegal. PT. Agogo tidak ada ijin Manggarai Timur,” ujar Aba Muhammad.

    Karena tidak ada ijin, lanjut Aba, maka PT. AGG tidak bisa membayar pajak galian C. “Kalau bayar maka itu pungli. Itu tidak bisa disetor ke kas daerah. Itu hanya cara mereka untuk melegalkan pencurian galian C. Tidak ada ijin, tidak bisa bayar galian C karena pajak galian C hanya dipungut dari tambang yang punya ijin (IUP OP, red),” tandasnya.

    Biasanya, kata Aba, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian kalau berkaitan dengan tambang ilegal. “Jadi kalau polisi tahu langsung angkut. Jadi laporannya ke polisi. Kalau ilegal bukan ranah kita karena itu tindak pidana maka polisi yang tangani. Kami hanya urus yang legal saja,” jelasnya.

    Hal senada juga dikatakan oleh Staf Bidang Minerba Dinas ESDM NTT, Yani dan Wily. “PT. Agogo tidak pernah mengajukan ijin tambang galian C ke Pemprov. Kalau ijinnya di wilayah lain tapi dia tambang di wilayah lain, itu pencurian,” tegas Yani.

    Perusahaan, lanjut Yani harus memiliki IUP OP di lokasi yang diajukan (sesuai titik koordinat, red) untuk bisa melakukan ekploitasi atau kegiatan operasi tambang galian C. “Harus ada IUP OP baru bisa tambang,” tandasnya.

    Yani menjelaskan, dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya, red) proyek tertera harga satuan galian C ditetapkan oleh gubernur. Harga satuan tersebut akan dikalikan dengan jumlah kubikasi galian C yang tertera dalam RAB untuk mengetahui total pajak galian C yang harus dibayar kontraktor dari tambang yang berijin/legal.

    “Kalau tidak ada ijin, kontraktor ambil di mana? Bayar di mana? Kontraktor harus mengambil material galian C dari tempat yang memiliki ijin,” tegasnya.

    Hal senada juga dibenarkan Wily. “PT. Agogo tidak ada ijin di Kabupaten Manggarai Timur. PT. Agogo hanya punya ijin di Kabupaten Ende,” ujarnya.

    Namun saat ditanya lokasi titik koordinat ijin tambang PT. Agogo di kali Nangapanda, Kabupaten Ende, Wily membantahnya. “Setahu saya, di Kali Nangapanda tidak ada ijin pertambangan galian C karena kali Nangapanda untuk wisata.  PT. Agogo ada ijinnya di Ende tapi bukan di kali Nangapanda,” tegas Wily.

    Ketiganya menjelaskan, untuk mendapatkan IUP OP memerlukan persyaratan dan proses yang panjang. Proses pertama adalah untuk mendapatkan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan, red) dari Dinas ESDM NTT. Untuk mendapatkan WIUP, kontraktor harus melengkapi sejumlah persyaratan. Jika persyaratan lengkap, maka dapat diproses dan keluarlah WIUP.

    Setelah mendapatkan WIUP, kontraktor harus membayar biaya pencadangan wilayah. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah berupa e-billing tersebut diajukan ke Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Satu Atap NTT untuk mendapatkan IUP Eksplorasi. Prosesnya sekitar 6 – 12 bulan.
    Sekitar 3 bulan sebelum masa IUP Eksplorasi selesai, kontraktor wajib titipkan biaya reklamasi ke Pemprov NTT.

    Kontraktor juga harus memiliki dokumen UPK/UPL (Unit Pengendali Kawasan/Unit Pengendalian Lingkungan). Jika syarat lengkap maka IUP OP dapat dimiliki kontraktor yang mengajukan. Tenggang waktu dalam proses ini sekitar 2 minggu s/d 6 bulan.  Jika syarat tersebut tidak dapat dilengkapi, maka kontraktor wajib mengajukan permohonan perpanjangan IUP Eksplorasi.

    Investigasi Tim Media ini di Jalan Propinsi, Ruas Bealaing-Mukun-Mbazang pada Sabtu (8/2/20) menemukan ada dua lokasi tambang/kuari ilegal sebagai tempat pengambilan galian C oleh PT. Agogo Golden Group untuk pengambilan material galian C untuk pekerjaan ruas jalan tersebut.

    Seperti disaksikan Tim Media ini, ada 2 lokasi tambang ilegal, yakni (1) Di Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, tepat di tepi jalan yang sedang dikerjakan (di lokasi pekerjaan hotmix, red); dan (2) Di Galong, Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba.

    Di lokasi tambang ilegal di Desa Rana Mbata, tampak tak ada kegiatan saat Tim Investigasi tiba di lokasi tersebut sekitar Pukul 10.00  Wita. Tampak satu unit excavator berwarna kuning diparkir di lokasi tersebut. Tampak dengan jelas bekas galian dengan menggunakan excavator. Diameter lokasi tambang ilegal ini sekitar 50 meter.


    Sementara itu, di lokasi tambang Galian C ilegal di Galong, Desa Watu Pari juga tidak ada aktivitas penambangan. Tampak tumpukan material masih berserakan di lokasi tersebut. Tinggi bukit yang di tambang sekitar 50 meter dengan lebar sekitar 100 meter.


    Beberapa orang keluarga pemilik lahan tampak berada di lokasi tersebut. Ditemui Tim Media ini, mereka mengatakan, PT. Agogo Golden Group tidak lagi mengambil material galian C di lokasi sejak 24 Desember 2019 karena perusahaan tersebut masih menyisahkan hutang kepada pemilik lahan, Blasius Landor sekitar Rp 10 juta. (cn/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini