• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Kapolda NTT Dinilai Lembek dan 'Tutup Mata' Terhadap Tambang Ilegal PT. Agogo

    PT Mitratin Group
    Thursday, February 27, 2020, February 27, 2020 WIB Last Updated 2021-07-22T09:59:40Z
    Meridian Dewanta Dado, SH

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT dinilai terkesan lembek dan 'tutup mata' terhadap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) di Galong, Desa Watupari dan Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.

    Demikian penilaian Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dado, SH dalam rilisnya yang diterima media ini via pesan WhatsApp, Selasa (25/2/20).

    Menurut Meridian, sikap Kapolda NTT yang terkesan lembek dan 'tutup mata' terhadap dugaan tambang ilegal PT. AGG akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).  "Bagaimana mungkin kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan bisa meningkat di Provinsi NTT bila Kapolda NTT terkesan lembek dan 'tutup mata' terhadap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) tersebut," tulis Meridian.

    Meridian menilai, Penerapan program polisi yang "Promoter" atau profesional, modern, dan terpercaya tampaknya belum dijalankan oleh Kapolda NTT demi menindak berbagai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG).  "Sebab selain
    dugaan tindak pidana pertambangan ilegal maka keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Agogo Golden Group (AGG) juga patut diusut tuntas segenap perizinannya," tandasnya.

    Kapolda NTT sebagai simbol institusi kepolisian yang profesional, modern dan terpercaya (promoter) di Provinsi NTT, jelas Meridian, seharusnya sudah memulai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap fakta-fakta dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dalam proyek pembangunan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikerjakan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) senilai Rp 14.198.198.000,- yaitu Proyek Peningkatan Jalan Bealaing - Mukun - Mbazang  segmen 2 tahun anggaran 2019 di Kabupaten Manggarai Timur.

    "Sebab ketersediaan Material Galian C dalam proyek itu merupakan hasil dari usaha pertambangan Material Galian C secara ilegal atau tanpa izin di Galong, Desa Watupari dan Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang dilakukan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG)," ujarnya.

    Meridian memaparkan, jika PT. Agogo Golden Group (AGG) berdalih bahwa perusahaannya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas Material Galian C jenis batuan, maka pertanyaannya, apakah di dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan milik PT. Agogo Golden Group (AGG) itu mencantumkan Galong, Desa Watupari dan Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur sebagai lokasi penambangannya?

    "Sebab berdasarkan dokumen yang kami dapat maka di dalam KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Nomor : 540 / 07 / 2016 TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI BATUAN KEPADA PT. AGOGO GOLDEN GROUP justru mencantumkan Desa Ndorurea, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende sebagai lokasi bagi PT. Agogo Golden Group (AGG) untuk melakukan penambangan, pengolahan dan pemurnian komoditas Material Galian C jenis batuan," ungkapnya.

    Dengan demikian, jelas Meridian, secara hukum Desa Ndorurea, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itulah yang menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diberikan kepada PT. Agogo Golden Group (AGG) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan. Dalam hal PT. Agogo Golden Group (AGG) merupakan badan usaha yang terbuka (go public), maka dapat diberikan lebih dari 1 (satu) Wilayah Uzin Usaha Pertambangan (WIUP).

    Namun, lanjut Meridian, sebelum memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau batuan, Gubernur Provinsi NTT harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati/Walikota setempat sesuai penegasan Pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor : 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    "Tapi pada kenyataannya Bupati Manggarai Timur tidak pernah menerbitkan rekomendasi bagi Desa Watupari dan Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)," tegasnya.

    Pada sisi lain, kata Meridian, pihak Dinas Pertambangan Provinsi NTT juga sudah memastikan bahwa PT. Agogo Golden Group (AGG) tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Manggarai Timur.

    "Atau dengan kata lain, usaha pertambangan di Galong, Desa Watupari dan Desa Rana Mbata tersebut merupakan tindak pidana pertambangan ilegal atau tanpa izin sehingga polisi diminta untuk mengusut tuntas PT. Agogo Golden Group (AGG)," tandas Meridian. (cn/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini