![]() |
Marsianus Djawa |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Provinsi NTT, Marsianus Jawa memastikan PT. Agogo Golden Group (AGG) tidak memiliki Izin pengoperasian Aspalt Mixing Plant (AMP) di Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT.
Hal tersebut disampaikan Marsianus Jawa kepada Tim Investigasi media ini, Selasa (25/2/20) di ruang kerjanya. Menurutnya, izin AMP masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus).
“Izin AMP masih merupakan kewenangan Pempus. Namun proses pengajuan untuk mendapat izin tersebut tetap melalui pemerintah Kabupaten Ende (PTSP Kabupaten Ende) dan Pemerintah Propinsi (DPM & PTS PNTT). Tapi hingga saat ini PT. Agogo belum pernah mengajukan permohonan perizinan untuk AMP di Nangapanda, Ende,” tandas Marsianus memastikan.
Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTT, Sunardi didampingi stafnya, Piet Ndiwa. Menurut keduanya, sebelum mengajukan Izin AMP ke DPM & PTSP NTT, PT. Agogo harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Ende melalui PTSP Kabupaten Ende.
Sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi Bupati Ende, jelas keduanya, PT. Agogo Golden Group harus mendapatkan Surat Izin Lokasi (SIL)/Izin Tata Ruang dari Dinas PUPR Ende, Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) atau Unit Kajian Lingkungan/Unit Penelitian Lingkungan (UKL/UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Ende (sesuai ruang lingkup izin, red) dan Surat Bebas dari kawasan hutan yang diterbitkan Dinas Kehutanan Ende.
Jika syarat-syarat itu telah dipenuhi maka Pemkab Ende akan melakukan rapat lintas instansi terkait untuk membahas kelengkapan persyaratan tersebut sebelum dikeluarkannya rekomendasi dari Bupati Ende.
Rekomendasi dari Bupati Ende tersebut, lanjutnya, bersama kelengkapan persyaratannya diajukan ke Pemprov NTT melalui DPM & PTSP NTT untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur NTT. Setelah dicek persyaratannya telah lengkap, maka akan dikeluarkan rekomendasi Gubernur NTT yang ditujukan kepada Badan Koordinasi dan Penanaman Modal untuk diterbitkan izin AMP oleh PTSP Pusat.
Kadis PUPR Kabupaten Ende, Ir. Lewang Fransiskus yang ditemui Tim Investigasi media ini pada Senin (10/2/20) mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Ijin Lokasi (SIL) atau Izin Tata Ruang untuk AMP maupun IUP OP (sesuai Kepmen ESDM Nomor: 34 Tahun 2017, red) untuk PT. Agogo Golden Group di Nangapanda, Kabupaten Ende.
Lewang dikonfirmasi terkait perizinan Tata Ruang berupa Surat Ijin Lokasi ( SIL) yang dikeluarkan pihaknya sebagai salah satu syarat dikeluarkannya rekomendasi dari Bupati Ende. “Setahu saya, kami tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk PT. Agogo Golden Group (AGG) untuk membangun atau mengoperasikan AMP dan pertambangan Galian C di sekitar Kali Nangapanda,” ujarnya.
Bahkan Lewang sempat menelepon mantan Kabid Tata Ruang-nya untuk memastikan apakah pihaknya pernah mengeluarkan Surat Ijin Lokasi untuk PT. Agogo Golden Group. Namun setelah mendapat penjelasan, ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan SIL/izin Tata Ruang bagi AMP milik PT. Agogo Golden Group di Nangapanda.
Sementara itu, Jusuf Adoe juga membantah adanya pemberitaan media online di NTT, yang mengutip pernyataan Direktur PT. Agogo Golden Group, Rekta Mandrawa bahwa Dinas ESDM telah mengeluarkan izin AMP untuk PT. Agogo Golden Group melalui uji kelayakan.
“Kami hanya memproses perizinan terkait galian C, sedangkan AMP itu sudah merupakan industri pengolahan. Jadi izinnya bukan pada Dinas ESDM NTT,” tandasnya.
Direktur PT. Agogo Golden Group, Rekta Mandrawa yang berusaha dikonfIrmasi tim investigasi media ini terkait Izin AMP di Nangapanda, Ende tidak membalas pesan WhatsApp (telah dibaca, red) yang dikirim Tim media ini sejak pekan lalu hingga berita ini ditayangkan. Rekta malah memberikan penjelasan terkait Izin AMP kepada media lain. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment