Meridian Dewanta Dado, SH
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Jika dikaitkan antara laporan PT. Agogo Golden Group ke Polres Ende yang menuduh wartawan suaraflobamora.com, Stefanus Bata telah menyebarkan berita hoax dengan fakta-fakta lapangan hasil investigasi Tim Wartawan, laporan dugaan korupsi Kowappem NTT ke Kejati NTT dan dugaan tambang ilegal maka wajar jika PT. Agogo Golden Group disebut sebagai Maling Teriak Hoax.
Demikian dikatakan Meridian Dewanta Dado, SH (Advokat Peradi/Kuasa Hukum Stef Bata/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini Rabu (12/2/20) kemarin.
“Apabila dihubungkan dengan laporan pidana oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) terhadap Klien kami, Stefanus Bata di Polres Ende dengan tuduhan menyebarkan berita hoax maka wajar apabila kami menyebut PT. Agogo Golden Group (AGG) jangan justru jadi maling teriak hoax,” tulis Meridian Dado.
Ia memaparkan, sebagaimana kita ketahui bahwa Komisaris PT. Agogo Golden Group (AGG) Frangky Ratu Taga pada tanggal 24 Juli 2019 telah melaporkan Klien kami atas nama Stefanus Bata (Wartawan Media Online suaraflobamora.com) kepada pihak Polres Ende karena Komisaris PT. Agogo Golden Group (AGG) itu merasa dirugikan dengan pemberitaan oleh Kliennaya di Media Online suara flobamora.com tertanggal 21 Juli 2019 terkait pemberitaan tentang rendahnya realisasi fisik dan keraguan akan mutu jalan pada Proyek Pekerjaan Jalan Provinsi ruas Bealaing - Mukun - Mbazang segmen 2 tahun anggaran 2019 senilai Rp 14,1 Miliyar.
Frangky Ratu Taga, lanjut Meridian, menilai pemberitaan oleh Kliennya itu tidak sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya atau merupakan berita hoax sehingga Klien kami dilaporkan di Polres Ende dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE menyangkut tindakan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Sejak adanya laporan pidana di Polres Ende oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) terhadap Kliennya, Stefanus Bata terkait pemberitaan tentang realisasi fisik yang rendah dan keraguan akan mutu jalan pada Proyek Pekerjaan Jalan Propinsi ruas Bealaing - Mukun - Mbazang segmen 2 senilai Rp 14,1 Milyar yang dilaksanakan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG), maka kami sudah menegaskan bahwa laporan pidana itu merupakan upaya kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi dalam berbagai proyek pemerintah yang dibiayai oleh dana rakyat.
Polres Ende, kata Meridian, seharusnya juga paham bahwa tatkala terdapat suatu persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers, kecuali terdapat hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, maka barulah Polres Ende bisa merujuk pada ketentuan-ketentuan pidana dalam aturan perundang-undangan lainnya.
Kliennya, Stefanus Bata selaku Wartawan media online suaraflobamora.com dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya mulai dari mencari, memilah, dan memberitakan tentang Proyek Pekerjaan Jalan Propinsi Bealaing - Mukun -Mbazang segmen 2 senilai Rp 14,1 Milyar yang dilaksanakan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) jelaslah tidak dapat dikriminalisasikan dengan aturan hukum diluar ketentuan UU Pers.
“Bahkan semestinya, sejak beredarnya pemberitaan oleh Klien kami tentang Proyek Pekerjaan Jalan Propinsi Bealaing-Mukun-Mbazang segmen 2 tahun anggaran 2019 senilai Rp 14,1 Milyar yang dilaksanakan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) itu maka pihak Polres Manggarai Timur dan juga Polda NTT justru sudah harus mulai melakukan tugas pengintaian terhadap sepak terjang PT. Agogo Golden Group (AGG) dalam Proyek Pekerjaan Jalan Propinsi Bealaing-Mukun-Mbazang segmen 2 tersebut, sebab memang terdapat banyak indikasi-indikasi kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran hukum dalam proyek dimaksud,” tandas Meridian.
Menurutnya, apa yang yang diberitakan oleh Kliennya di Media Online suara flobamora.com tertanggal 21 Juli 2019 tentang rendahnya realisasi fisik dan keraguan akan mutu jalan pada Proyek Pekerjaan Jalan Provinsi ruas Bealaing - Mukun - Mbazang segmen 2 tahun anggaran 2019 senilai Rp 14,1 Miliyar itu justru semakin hari semakin mendekati fakta kebenaran dan bukan hoax semata sebab sebagaimana telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT oleh Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT pada tanggal 23 Januari 2020.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Proyek Pekerjaan Jalan Provinsi ruas Bealaing - Mukun - Mbazang segmen 2 itu ditemukan fakta-fakta pekerjaan yang belum diselesaikan. Yakni realiasi fisik sekitar 50 persen, item pekerjaan hotmix 2 km belum dikerjakan sama sekali, item pekerjaan pelebaran dan perkerasan jalan 10 km baru direalisasikan sekitar 5 km, agregat yang digunakan untuk pondasi jalan hotmix menggunakan kerikil kali/bulat bercampur pasir dan lumpur padahal sesuai kontrak harus menggunakan agregat B, drainase yang telah dikerjakan rusak diduga dikerjakan tidak sesuai spek.Realisasi keuangan per 31 Desember 2019 diduga sudah melebihi realisasi fisik proyek padahal sesuai PMK 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek.
Bahkan, tandas Meridian, dengan adanya fakta kegiatan penambangan Material Galian C secara ilegal di Galong, Desa Watu Pari - Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang dilakukan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) sejak bulan Desember 2019 demi kepentingan Proyek Pekerjaan Jalan Propinsi ruas Bealaing – Mukun – Mbazang Segmen 2, maka itu adalah nyata-nyata merupakan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam UU tersebut menegaskan bahwa : "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dengan adanya fakta-fakta tindak tanduk PT. Agogo Golden Group (AGG) dalam aktivitas penambangan Material Galian C secara ilegal itu.
“Apabila dihubungkan dengan laporan pidana oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) terhadap Klien kami, Stefanus Bata di Polres Ende dengan tuduhan menyebarkan berita hoax maka wajar apabila kami menyebut PT. Agogo Golden Group (AGG) jangan justru jadi maling teriak hoax,” tegas Meridian Dado. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment