Kupang, Citra Nusa Online.Com - Walikota Kupang, Jefritson Riwu Kore dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani perjanjian guna memicu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang di Hotel Swiss Bellin – Kristal, Senin (17/2/20).
Menurut Walikota Jefri, perjanjian kinerja memiliki esensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Kupang. Pada tahun 2020, Pemerintah Kota Kupang telah merevisi komponen-komponen dalam perjanjian kinerja dengan memasukkan beberapa indikator penting.
“Ada beberapa catatan penting yang perlu digarisbawahi di antaranya, target yang telah kita tetapkan bersama. Target harus tercapai, tanpa ada perjanjian kinerja maka target itu kadang-kadang cuma dilewati saja,” ujar Dr. Jefri Riwu Kore.
Indikator yang terdapat dalam perjanjian kinerja tersebut, harap Walikota Kupang, dapat menjadi pemicu kinerja pegawai karena semuanya akan diukur berdasarkan perjanjian tersebut.
Walikota Kupang mengapresiasi kegiatan tersebut karena terdapat dua momen penting dan strategis yang dilaksanakan yaitu penandatanganan perjanjian kinerja dan penandatanganan MoU dengan Bank NTT.
Selanjutnya Dr. Jefri Riwu Kore juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bank NTT yang pada kesempatan tersebut hadir dan melaksanakan penandatanganan MoU Transaksi Non Tunai. Beliau berharap transaksi non tunai ini dapat memberikan kemudahan bagi konsumen dalam bertransaksi di Kota Kupang.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Dirut Pemasaran Dana Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, S.H., M.M., Dandim 1604 Kupang, Kol. Arh. I Made Kusuma Dhyana Graha, S.IP., Kepala BPN Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rasario Pereira,S.H., Penjabat Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si., Para Asisten Sekda Kota Kupang, para pimpinan perangkat daerah dan camat lingkup pemerintah Kota Kupang. (cn/hms)
No comments:
Post a Comment