![]() |
Meridian Dewanta Dado, SH |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Kelompok Kerja (Pokja) penyelenggara lelang/tender dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Propinsi, Ruas Bealaing-Mukun-Mbazang Rp 14,1 Milyar dan Jalan Nasional, Ruas Gako-Aegela Rp 18 Milyar serta Ruas Ende-Detusoko Rp 15,7 Milyar harus ikut bertanggungjawab terhadap material ilegal yang diduga digunakan PT. Agogo Golden Group (AGG) dalam mengerjakan proyek-proyek tersebut.
Demikian dikatakan Meridian Dewanta Dado, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT. Menurutnya, arahan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR merupakan instruksi yang harus dilaksanakan oleh Balai Jalan Nasional dan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan UU Pertambangan.
“Menurut kami Pokja pelaksana lelang dan PPK dari tiga proyek tersebut telah secara sengaja tidak menjalankan kewajiban hukumnya, sebab seharusnya saat evaluasi teknis metodologi pelaksanaan pada tahap pelelangan proyek itu, Pokja dan PPK wajib mengevaluasi dan mengklarifikasi jaminan ketersediaan Material Galian C yang akan digunakan dengan disertai bukti Izin Usaha Pertambangan,” tulis Meridian dalam rilisnya yang diterima via WhatsApp, Rabu (19/2/20).
Lalu pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM), lanjut Meridian, PPK dari 3 proyek tersebut semestinya wajib memeriksa kembali ketersediaan Material Galian C yang akan digunakan dan Izin Usaha Pertambangan Galian C (IUP) baik dari Kali Nangapanda, Ende maupun di Galong, Desa Watupari dan di Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
“PT. AGG tidak boleh dimenangkan dalam lelang/tender 3 proyek tersebut karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan di Nangapanda dan Manggarai Timur,” ujarnya.
Namun menurut Advokad Peradi itu, isi instruksi atau arahan dari Direktorat Jendral Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII tersebut diabaikan oleh Balai Jalan Nasional dan Pemda. “Justru hanya menjadi instruksi macan ompong yang tidak terlaksana dengan baik dalam berbagai pelaksanaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Provinsi NTT, baik yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi NTT maupun APBD Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Faktanya, kata Meridian, bisa disaksikan dalam proyek pembangunan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikerjakan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) senilai Rp 14.198.198.000,- yaitu Proyek Peningkatan Jalan Bealaing - Mukun - Mbazang segmen 2 tahun anggaran 2019 di Kabupaten Manggarai Timur.
“Dimana menyangkut ketersediaan Material Galian C dalam proyek itu ternyata merupakan hasil dari usaha pertambangan Material Galian C secara ilegal di Galong, Desa Watupari dan di Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang dilakukan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG),” tandas Meridian.
Selain itu, tulisnya, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dalam tugasnya untuk mensupervisi dan mengevaluasi bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus mengevaluasi kinerja Kepala Balai Jalan Nasional X Kupang, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh PT. Agogo Golden Group (AGG) yaitu Proyek Peningkatan Jalan Nasional Ruas Gako - Aegela senilai Rp 18 Milyar dan Ruas Ende Detusoko senilai Rp 15,7 Milyar.
“Sebab berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima, ketersediaan Material Galian C dalam kedua proyek itu diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan atau terindikasi merupakan hasil usaha pertambangan ilegal, salah satunya dari areal pengambilan Material Galian C di Nangapanda - Kabupaten Ende," tulisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat pada tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 - Db/584 perihal Arahan terkait Izin Usaha Pertambangan, telah menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan material agar berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara.
Dalam PP tersebut mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Diinstruksikan pula bahwa untuk menghindari permasalahan pelaksanaan kontrak yang diakibatkan oleh hal yang terkait perizinan pertambangan, maka dalam evaluasi teknis metodologi pelaksanaan pada tahap pelelangan wajib dilakukan evaluasi dan klarifikasi terkait jaminan ketersediaan material yang akan digunakan dengan disertai bukti Izin Usaha Pertambangan.
Apabila ketersediaan material dilakukan dengan cara pembelian, maka harus dipastikan bahwa tempat usaha yang akan menyediakan material tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan.
Selanjutnya pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memeriksa kembali terkait ketersediaan material yang akan digunakan yang dibuktikan dengan Izin Usaha Pertambangan. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment