![]() |
Kaban BKD NTT, Sakarias Moruk (kanan) didampingi Kabid Akuntansi dan Pelaporan, Simon Sidin |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Kepala Badan Keungan (BKD) Provinsi NTT, Sakarias Moruk mengakui pihaknya telah memangkas alias ‘menyunat’ dana BOS senilai Rp 23,5 Milyar untuk pengadaan barang/jasa bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) Rp 11,5 M dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) se-NTT pada Tahun Anggaran 2019.
Saka Moruk menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pemangkasan atau ‘menyunat’ dana BOS karena dana tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer oleh Pempus.
“Dana itu ditransfer oleh Pempus ke rekening Pemprov, kemudian kita transfer ke rekening sekolah dalam waktu 7 hari. Jadi dana itu hanya singgah di rekening Pemprov. Jadi kami tidak pernah memangkas atau memotong dana BOS,” ujarnya dibenarkan Kabid Akuntansi dan Pelaporan BKD NTT, Simon Sidin.
Menurut keduanya, alokasi dana BOS tahun 2019 ditetapkan oleh Pempus berdasarkan usulan dari Pemprov NTT pada Bulan Oktober 2018. “Untuk tahun 2019 ini tidak ada pengurangan dana BOS dari Pempus. Bahkan ada tambahan Dana BOS sekitar Rp 50 Milyar dari dana DAK afirmasi tahun 2019. Pengurangan itu tidak ada dalam dokumen anggaran kami,” ujar Moruk dibenarkan Simon Sidin.
Namun setelah menerima kiriman foto lembaran dokumen APBD Perubahan Tahun 2019 yang dikirim Tim Media ini, Saka Moruk tampak kaget. “Mungkin perubahan ini dilakukan oleh Bidang Anggaran (BKD NTT, red). Coba panggil orang Bidang Anggaran dan bawa dokumen anggaran,” ujar Moruk kepada staf Tata Usahanya.
Moruk pun sempat ke luar sesaat untuk mengecek keberadaan staf Bidang Anggaran. Namun hingga wawancara usai, tak ada staf Bidang Anggaran yang mendatanginya dan membawa dokumen anggaran.
Saat masuk kembali ke ruang kerjanya menemui Tim Media, Moruk memberikan penjelasan yang berbeda. Ia mengakui pemangkasan itu dilakukan oleh BKD NTT untuk menyesuaikan alokasi dana BOS yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dengan estimasi dana BOS yang diperkirakan dalam APBD Murni NTT Tahun 2019.
“Kami yang melakukan pemangkasan itu untuk menyesuaikan dengan alokasi dana BOS yang ditransfer oleh Pempus. Biasanya dalam menyusun anggaran kami melakukan estimasi dan perkiraan anggaran. Saat itu kami tidak punya Dapodik untuk menyusun usulan Dana BOS. Jadi kami buat estimasi,” elaknya.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang estimasi dana BOS yang terlampau tinggi (SLTA yang lebih tinggi sekitar 9,5 persen (sekitar Rp 12 M) dan estimasi Dana BOS SLB sekitar yang mencapai 79,5 persen (sekitar 11,5 persen), Moruk mengatakan pihaknya memang sering melakukan estimasi demikian. “Jadi pada APBD Murni itu kami biasanya melakukan estimasi dan perkiraan. Dokumen anggaran yang final itu di perubahan anggaran,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dana BOS untuk pengadaan barang/jasa bagi SLB se-NTT ‘disunat’ sekitar Rp 11,5 Milyar atau sekitar 79,54 persen dalam Perubahan APBD NTT Tahun Anggaran (TA) 2019. Semula, dalam APBD NTT – Murni dialokasikan dana untuk pengadaan barang/jasa bagi SLB se-NTT sekitar 14,4 Milyar. Namun dalam Perubahan APBD NTT TA 2019, alokasi dana tersebut ‘disunat’ sekitar Rp 11,5 Milyar, hingga hanya tersisa sekitar Rp 2,9 Milyar.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional NTT, Benyamin Lola yang dikonfirmasi Tim Media ini mengaku tak tahu-menahu tentang pemotongan dana BOS untuk SLB. Menurutnya, dana BOS tidak boleh dipotong alias ‘disunat’ karena telah dialokasikan Pempus melalui Dana Alokasi Khusus. Perhitungan besaran dana BOS berdasarkan jumlah kepala siswa dalam Dapodik yang ditetapkan oleh Pempus. Sehingga perubahannya, hanya dapat dilakukan oleh Pempus.
Menurut Benyamin, tidak ada pemotongan dalam alokasi dana BOS untuk NTT pada TA 2019. Malah sebaliknya, ada tambahan alokasi dana BOS sebesar Rp 50 Milyar untuk NTT pada TA 2019 dari alokasi DAK Afirmasi 2019. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment