• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Wartawan Diusir Saat Liput Pengungsi Afganistan Di Rudenim Kupang

    PT Mitratin Group
    Monday, February 17, 2020, February 17, 2020 WIB Last Updated 2020-02-17T01:46:25Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Kepala Divisi Keimigrasian (DKP-NTT), Erwyn F.R. Wantania, S.H mengusir dan melarang wartawan untuk meliput Pengungsi asal Afganistan yang di bawa ke Rumah Redemsi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Jumat (14/2/2020) pukul 19.30 Wita.


    Dengan alasan tidak jelas Kepala DKP-NTT mengusir dengan nada sangat kasar kepada wartawan untuk meliput pada saat dirinya mengiterogasi tiga orang warga Afganistan di ruang tamu kantor Rudenim Kupang.

    Pengusiran bermula ketika wartawan mengambil gambar di saat Kepala DKP NTT megitrorogasi warga Pakistan di ruang tamu Rudemin Kupang.

    Pada saat mengambil gambar seorang Ibu berjilbab menghampiri dan menanyakan identitas, dengan professional yang bersangkutan menjelaskan bahwa dirinya wartawan.

    Dalam waktu yang hampir bersamaan seorang pria berpakian bebas juga menanyakan, dan selaku wartawan langsung kenunjukan kartu pers sambil menjelaskan tugas dan peran pers, namun entah mengapa, tiba-tiba Kepala DKP NTT, Erwin Wantania dengan suara keras dan kasar mengusir wartawan untuk tidak boleh meliput di saat dirinya menginterogasi warga Afganistan.

    Wartawan secara tenang berusaha menjelaskan tugas pokok dari kerja jurnalis sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menunjukan identitas sebagai jurnalis, namun Kepala DKP NTT, Erwin Mantania terus dengan suara keras mengusir wartawan untuk keluar ruangan, padahal wartawan hanya mengambil gambar tanpa berkata-kata.

    “Anda keluar sekarang, ini kewenangan kami dan biarkan kami mengurus ini, sambil mengatakan bahwa ini kami urus karena rasa kemanusiaan, anda harus tau diri, kalau mau meliput, silakan anda yang mengurus kasus ini,” ungkap Erwin dengan nada kasar.

    Pada saat itu juga wartawan diusir keluar dan ada juga seorang petugas Rudenim bercelana pendek berusaha untuk mengancam dengan menunjuk, sambil mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap wartawan yang berusaha menjelaskan maksud dari meliput kegiatan penanganan kasus pengungsi asal Afganistan tersebut.

    Sebagai jurnalis tentu sangat menyayangkan kejadian ini, dan ada apa sesungguhnya DKP NTT seakan anti dan menghalang-halangi wartawan, untuk meliput kejadian yang dialami oleh pengunsi asal Afganistan yang ditampung di Hotel Ina Bo’i Kupang.

    Setelah kejadian pengusiran terhadap wartawan, Kepala DKP NTT berusaha untuk menemui kembali wartawan. Namun wartawan menolaknya karena merasa dirinya sudah dilecehkan atas profesinya sebagai jurnalis yang sudah diusir dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya.

    Kejadian memilukan ini, harus menjadi atensi seluruh forum wartawan di seluruh Indonesia, karena sudah semena-mena oknum pejabat melakukan kekerasan terhadap jurnalis, dan ini jelas dobertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Jo Pasal 4 bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pers untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi publik, itu merupakan tindakan pidana.

    Atas kejadian tersebut PLH, Rudenim Kupang, Benyamin Tulasi, yang sebelumnya tidak berada di kantor datang menemui wartawan di ruang kerjanya, dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan para pengungsi Afganistan yang ada di NTT.

    “Terkait kejadian ini, kami dari pihak Rudenim hanya menangani berkaitan dengan pengawasan administrasi, dalam hal ini mereka tiap bulan harus melakukan registrasi  l. Untuk keamanan itu menjadi ranah kepolisian, sedangkan berkaitan dengan fasilitas itu kewenangan Pemda,” terang Benyamin.

    Benyamin juga menambahkan, atas kejadian ini, dirinya juga merasa kaget, kasus ini seharusnya ditangani oleh Rudenim Kupang, namun teman-teman yang di lapangan terlanjur melaporkan ke tingkat atas, sehingga terjadi insiden seperti tersebut.

    Secara pribadi dan selaku pimpinan, lanjutnya, Ia menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi.

    Kepala Ombudsman RI Perwakiklan NTT, Darius Beda Daton Ketika dihubungi lewat WhatsApp pribadinya, dirinya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala DKP NTT terhadap kerja jurnalis.

    “Hemat saya, semestinya tidak perlu mengusir apalagi memarahi. Meliput berita adalah tugas utama wartawan,” lanjut Darius, sebagai pejabat negara kami memberi informasi ke publik tentang apa yang terjadi,” ujarnya.

    Darius menyarankan,  agar menyampaikan kejadian ini ke semua pihak, terlebih kepada Asosiasi Wartawan agar dikomunikasikan serius kepada Kanwil Hukum dan Ham.

    Ketua Komisioner Informasi Publik (KIP) NTT, Pius Rengka ketika dimitai tanggapan atas kejadian ini, dirinya memberikan catatan melalui pesan pribadinya dengan tegas bahwa pengusiran jurnalis itu bagian dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh pejabat negara.

    "Tindakan pengusiran jurnalis saat dia menjalankan fungsinya, jelas sebuah tindakan yang tidak sehat dari segi apa pun, apalagi bila ditinjau dari aspek keterbukaan informasi. Karena semua lembaga publik wajib memberi informasi sejelas-jelasnya kepada publik, karena dengan demikian lembaga publik mengerjakan fungsinya untuk mewujudkan hak-hak asasi manusia,” tandas Rengka. (cn/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini