![]() |
Surat Dewan Pers |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Dewan Pers menyimpulkan bahwa pemberitaan dalam suaraflobamora.com termasuk ke dalam produk jurnalistik. Dengan demikian, jika pelapor (PT. Agogo Golden Group) merasa dirugikan oleh pemberitaan media tersebut maka dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan/atau mengadukannya kepada Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Demikian disampaikan Dewan Pers melalui suratnya Nomor: 103/DP.K/II/2020, Perihal : Tanggapan Dewan Pers, tertanggal 5 Februari 2020. Surat Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad NUH tersebut ditujukan kepada Fabianus Latuan, S.Sos, Pemred suaraflobamora.com.
Surat tersebut untuk menanggapi surat dari Pemimpin Redaksi atau Penanggungjawab suaraflobamora.com Nomor: 01/Red.SF/01/20, tertanggal 17 Januari 2020 tentang Permohonan Perlindungan Hukum Terkait Kriminalisasi Terhadap Wartawan.
“Dapat disimpulkan bahwa pemberitaan suaraflobamora.com termasuk ke dalam produk jurnalistik, untuk itu jika pelapor merasa dirugikan oleh pemberitaan media tersebut dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan/atau mengadukannya kepada Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers,” tulis Dewan Pers.
Kesimpulan Dewan Pers tersebut, jelas Dewan Pers, berdasarkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang Pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut apakah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan kajian dan analisa pemberitaan yang dilakukan oleh Ahli Pers dari Dewan Pers, lanjut Dewan Pers, pemberitaan yang dilakukan oleh suaraflobamora.com merupakan kasus jurnalistik karena menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kalaupun ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam berita tersebut, maka penyelesaiannya tetap mendahului mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers,” tandas Dewan Pers.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad NUH tersebut ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Resort Ende di Ende dan Komisi Hukum Dewan Pers di Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris PT. Agogo Golden Group (AGG), Frengky Ratu Taga melaporkan wartawan suaraflobamora.com di Ende, Stefanus Bata di Polres Ende dengan UU ITE, dengan sangkaan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang merugikan pihak konsumen.
Laporan yang dilakukan oleh Frengky Ratu Taga pada Juli 2019 tersebut terkait pemberitaan tentang proyek pembangunan Jalan Provinsi NTT, ruas Bealaing - Mukun - Mbazang senilai Rp 14,1 Milyar yang terlambat dalam pelaksanaannya. Bahkan hingga saat ini proyek tersebut belum diselesaikan oleh PT. Agogo Golden Group.
Tapi anehnya, laporan Frengky Ratu Taga tersebut diproses Polres Ende hingga dinaikkan ke tahap penyidikan. Wartawan suaraflobamora.com, Stefanus Bata dan Pemred suaraflobamora.com sempat diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
Menghadapi masalah tersebut, selain meminta perlindungan hukum dari DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI dan Dewan Pers oleh Pemred suaraflobamora.com, para wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT sempat mengadukan penyidik Polres Ende ke Propam Polda NTT.
Berdasarkan laporan tersebut dilakukan gelar perkara di Polda NTT pada awal Februari 2020. Hasil dari gelar perkara itu, merekomendasikan agar masalah delik pers tersebut diselesaikan melalui Dewan Pers. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment