• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Diduga IUP-OP PT. Agogo di Nangapanda, Ende Tak Sesuai Aturan

    PT Mitratin Group
    Tuesday, March 3, 2020, March 03, 2020 WIB Last Updated 2021-07-22T09:45:25Z
    Kadis ESDM NTT, Yusup Adoe

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Diduga penerbitan/perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Agogo Golden Group (AGG) di Nangapanda, Kabupaten Ende tak sesuai peraturan yang berlaku (saat diterbitkan, red) karena IUP yang dikeluarkan oleh Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) NTT tertanggal 27 Juli 2016 tersebut melangkahi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen ESDM yang berlaku saat penerbitan IUP-OP PT. AGG tersebut, kewenangan pemberian IUP-OP (yang WIUP-nya hanya pada 1 kabupaten/kota) masih menjadi kewenangan bupati/walikota setempat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media ini, pelimpahan perizinan mineral dan batu bara, termasuk di dalamnya tambang batuan baru terjadi sejak tanggal 9 Mei 2017 setelah diundangkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khsusnya pasal 10 s/d 13, presiden masih memberikan kewenangan kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menerbitkan dan memperpanjang IUP-OP berdasarkan kewenangannya masing-masing.

    Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 11 Januari 2017  dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, khususnya Pasal 45 ayat (1) s/d ayat (6) tentang perpanjangan IUP-OP, disebutkan bahwa Bupati/walikota masih diberikan kewenangan untuk memperpanjang IUP-OP.

    Kepala Dinas ESDM NTT, Jusuf Adoe yang dikonfirmasi tim wartawan pada Kamis, 26 Februari 2020 membenarkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota terkait perizinan pertambangan baru ditarik oleh pemerintah pada tahun 2017, setelah diundangkannya Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 pada tanggal 9 Mei 2017.

    “Pada saat penerbitan IUP-OP itu (PT. AGG, red), kewenangan penerbitan dan perpanjangan IUP (yang WIUP-nya pada 1 kabupaten/kota, red) masih menjadi kewenangan kabupaten/kota. Kalau dilihat dari titik koordinat, WIUP-nya hanya pada Desa Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Ende. WIUP-nya tidak lintas kabupaten/kota sehingga kewenangannya berada pada Bupati Ende,” ujar Jusuf.

    Ia mengaku kaget dan heran karena IUP-OP PT. AGG yang diterbitkan Kantor PTSP NTT tersebut tertanggal 27 Juli 2016. “Kewenangan penerbitan/perpanjangan IUP baru ditarik dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi setelah dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 34 tahun 2017 pada Mei 2017. Sebelum itu, kewenangannya masih berada di pemerintah kabupaten/kota,” tegas Jusuf.

    Menurutnya, penandangan MoU antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi NTT (antara Gubernur NTT dan para Bupati/Walikota se-NTT, red) baru dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2016 di Aula Ben Boi, Kupang. “Saat itu baru diserahkan berkas-berkas terkait pelimpahan kewenangan dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov NTT. Saya ingat betul karena saat itu saya bertugas di Biro Organisasi Setda NTT. Itu kegiatan Biro Organisasi,” ujar Jusuf.

    Jusuf mengakui ada kejanggalan dalam penerbitan IUP-OP PT. AGG tersebut. “Sesuai aturan, saat penerbitan IUP-OP tersebut, masih menjadi kewenangan bupati. Saya tidak tahu apa alasan PTSP NTT menerbitkan IUP tersebut? Adik-adik bisa konfirmasi ke DPM-PTSP NTT. Mungkin mereka punya alasan terkait perizinan,” ungkap Jusuf.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) NTT, Marsianus Jawa yang dikonfirmasi tim wartawan beberapa saat kemudian, membenarkan IUP-OP PT. Agogo Golden Group tertanggal 27 Juli 2016 tersebut diterbitkan oleh PTSP NTT saat kantor tersebut dan  BKPM NTT belum dimerger/digabung. Marsianus memanggil  2 orang stafnya untuk mengambil berkas pengajuan perpanjangan IUP-OP dari PT. AGG.

    Menurut penjelasan stafnya, perpanjangan IUP-OP PT. AGG tersebut dikeluarkan pihaknya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Dari Gubernur Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

    Kutipan PP Nomor 1 Tahun 2017

    Namun setelah diteliti tim investigasi media ini, ternyata Perda tersebut tidak mengatur tentang pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah propinsi terkait urusan Izin pertambangan. Perda tersebut hanya berisi pelimpahan kewenangan dari Gubernur NTT kepada Kepala KPPTSP NTT untuk menandatangani perizinan dan non perizinan di berbagai bidang, termasuk bidang pertambangan.

    Dalam butir m. Bidang Pertambangan point 2, dikatakan, “Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam Satu Daeah Propinsi termasuk wilayah laut sampai 12 Mil Laut.”  Dengan demikian, pelimpahan kewenangan dari Gubernur NTT ke KPPTSP NTT tersebut hanya untuk penerbitan/perpanjangan IUP yang menjadi kewenangan gubernur saja, yakni untuk WIUP yang melintasi 2 kabupaten/kota.

    Sedangkan untuk Penerbitan/perpanjangan IUP yang WIUP-nya hanya berada di 1 kabupaten/kota, tetap menjadi kewenangan bupati/walikota setempat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan 4 PP perubahannya. Terakhir dengan PP Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batubara.

    Dalam Pasal 45 Ayat (1a) disebutkan, “Permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi."

    Berdasakan berkas yang diperoleh dari DPM-PTSP NTT yang diperoleh tim media ini IUP-OP PT. AGG yang diduga tak sesuai aturan tersebut dikeluarkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (PTSP) NTT, Nomor: 540/07/KPPTSP/2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan Kepada PT. Agogo Golden Group tertanggal 27 Juli 2016, ditandatangani oleh Kepala KPPTSP NTT (saat itu, red), Drs. Yohakim Kotan.

    Direktur Utama PT. AGG yang berusaha dikonfirmasi melalui telepon selularnya, tidak menjawab panggilan wartawan. Dikonfirmasi melalui pesan WA juga tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini