Kupang, Citra Nusa Online.Com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bank NTT menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjaman daerah sebesar 150 miliar. Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Direktur Bank NTT, Izhak Eduard Rihi di alun-alun Kantor Gubernur NTT, Kamis (19/03/20) pagi.
Gubernur Viktor kepada wartawan usai melakukan penandatanganan PKS mengatakan, pinjaman daerah senilai Rp 150 Miliar itu akan digunakan untuk membangun ruas jalan provinsi.
”Pencairan dana disesuaikan dengan termin pekerjaan. Mekanismenya seperti biasa seperti yang lain ,” kata Gubernur Viktor.
Mengenai sindikasi pinjaman dengan Bank Mandiri yang batal, jelas Laiskodat, Pemprov akan menggandeng PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mengisi pinjaman daerah yang sudah diproyeksikan sebelumnya,
”Bank Mandiri belum bersedia. Ini kan kita sedang menabrak segala hal dan belum pernah terjadi. Jadi kita masih dalam taraf sedang belajar agar ke depan, kita langsung pinjaman Rp 1 Triliun dengan SMI,” tandas Viktor.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk mengatakan, pinjaman uang dari Bank NTT itu akan membiayai pembangunan jalan provinsi sepanjang 108 kilometer. Semuanya ada 15 paket pekerjaan di seluruh NTT dengan panjang 108 kilometer ruas jalan provinsi,” katanya.
Sementara Direktur Utama Bank NTT, Izak Eduard Rihi mengatakan, dana Rp 150 Miliar akan segera dicairkan setelah penandatanganan tersebut. 'Sesuai persyaratan tahapan pengajuan pencairan dengan jangka waktu pinjaman tiga tahun dengan jaminan pinjaman APBD," katanya.
Menurut Izak, grass period (masa perkembangan/pertumbuhan, red) pinjaman tersebut selama satu tahun. "Di tahun pertama, Pemprov hanya bayar bunga. Mulai tahun ke-2 baru dibayar pokok dan bunga. Itu sudah dianggarkan di APBD NTT setiap tahun. Jadi, semuanya aman,” tandas Izak.
Seperti diberitakan sebelumnya, skenario Pemprov NTT untuk melakukan pinjaman daerah Rp 900 M dari sindikasi Bank NTT dan Bank NTT 'amburadul' alias terancam gagal karena Bank Mandiri menolak ikut serta dalam sindikasi tersebut. Bahkan nenurut Komisi III DPRD NTT, hingga Raoa Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank NTT, Bank Mandiri dan OJK NTT pada Jumat (13/3/20), belum ada izin dari Kemenkeu RI untuk defisit APBD NTT TA 2020 dan pinjaman daerah tersebut. (cn/ian)
No comments:
Post a Comment