• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Pemkot Kupang Bentuk Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan

    PT Mitratin Group
    Saturday, April 25, 2020, April 25, 2020 WIB Last Updated 2021-07-22T09:37:53Z

    Kupang, Citra Nusa Online. Com – Pemerintah Kota Kupang terus berupaya meminimalisasi penyebaran virus corona. Salah satu langkah yang diambil adalah membentuk gugus tugas tingkat kelurahan. Walikota Jefri Riwu Kore membentuk gugus tugas di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW pada Senin (13/4). Tujuannya untuk memperluas upaya pencegahan dengan melibatkan semua komponen masyarakat di tingkat RT dan RW.

    Pada kesempatan itu mantan anggota DPR RI ini juga  menginstruksikan agar para camat dan lurah bersinergi serta berkoordinasi dengan para ketua RT, RW, aparat keamanan, tokoh masyarakat, kader PKK dan karang taruna di wilayah masing-masing. Koordinasi itu untuk menyusun struktur tim satgas covid-19 di setiap kelurahan dengan melibatkan kelompok pemuda, LSM, ormas, relawan sesuai dengan kapasitasnya masing- masing.

    “Aparat kecamatan dan kelurahan harus aktif membangun komunikasi dengan semua pihak terkait penanganan covid-19. Jika memungkinkan menggunakan platform seperti whatsapp guna memudahkan serta mempercepat alur koordinasi,” kata Jefri.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang,  Retnowati menjelaskan, peran tim Satgas Covid-19 tingkat kelurahan antara lain melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh anggota masyarakat dengan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing-masing. Juga memfasilitasi dan mendorong para ketua RT dan RW, kader kesehatan, dan lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penularan covid-19.

    Satgas Covid-19 kelurahan juga bertugas mendorong kesiapsiagaan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

    Selain itu, mendorong serta mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada berbagai sarana dan fasilitas umum yang ada di tempat keramaian seperti pasar tradisional, tempat ibadah, sarana olah raga, dan sarana rekreasi.

    “Satgas Covid-19 juga harus melaporkan kepada Wali Kota Kupang melalui gugus tugas, terkait hal-hal yang dipandang perlu yang dianggap berpotensi meningkatkan risiko penularan covid-19,” ungkap Retno. (cn/*)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini