• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Pemkot Kupang Segera Tandatangani MoU Dengan 4 RS Penyanggah

    PT Mitratin Group
    Saturday, April 25, 2020, April 25, 2020 WIB Last Updated 2021-07-22T09:37:39Z
    Wakil Walikota Kupang,  dr.  Herman Man

    Kupang, Citra Nusa Online. Com
    - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat rumah sakit (RS) second line (penyanggah,  red) terkait upaya penanganan covid-19.

    Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man mengatakan hak itu ketika melakukan koordinasi dengan para direktur RS se- Kota Kupang, Rabu (15/4).

    Berdasarkan SK Gubernur, jelas Herman Man,  ada empat RS di Kota Kupang yang ditunjuk menjadi rumah sakit second line, yakni  RSUD S. K. Lerik, RS Bhayangkara Tingkat III, RS Tingkat III Wirasakti, dan RS Siloam.

    Menurutnya, koordinasi ini perlu dilakukan untuk membahas langkah- langkah penanganan pasien covid-19 di RS penyanggah dan rumah sakit rujukan yang ada di Kota Kupang.  "Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanganan ini, diantaranya adalah alur penanganan penderita," kata Herman.

    Ia menegaskan, semua temuan kasus Covid-19 di Kota Kupang, baik oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS second line maupun non second line harus dibawa ke klinik covid-19 di RSUD S. K. Lerik. "Saat ini RSUD S. K. Lerik memiliki delapan tempat tidur untuk ruang isolasi dan dalam waktu dekat akan bertambah menjadi 20 tempat tidur," katanya.

    Jika nantinya ruang isolasi tersebut penuh, pihak RSUD S. K. Lerik wajib melapor ke Posko (Dinas Kesehatan Kota Kupang) untuk mengalihkan pasien ke RS second line lainnya. Pemkot Kupang Segera Tandatangani MoU Dengan 4 RS Penyanggah

    "RS second line hanya bisa menangani pasien yang masih dalam kategori ODP, PDP ringan dan sedang. Jika sudah masuk kategori PDP berat, harus dirujuk ke RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang," terang Herman.

    Diakuinya, dalam penanganan covid-19 ini, bukan tidak mungkin ada juga pasien yang memeriksakan diri di RS non second line. Pihak RS bisa menangani pasien tersebut dan klaim pembayarannya bisa diajukan ke BPJS setelah ada notifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang. Penanganan lebih lanjut harus dilakukan di RS second line, karena jika pasien harus dirujuk, RS rujukan hanya menerima pasien dari RS second line.

    Herman berargumen, karena kebijakan ini ada kaitannya dengan penggunaan APBD, prioritas utama adalah warga Kota Kupang yang dibuktikan dengan KTP atau KK. Atau orang yang sedang berkunjung ke Kota Kupang yang dibuktikan dengan surat jalan atau surat tugas. "Harus diingat, jangan sampai urusan administrasi menghambat pelayanan terhadap pasien," tandas Herman.

    Pada kesempatan itu dibahas juga  pengadaan alat perlindungan diri (APD) bagi para tenaga medis di rumah sakit second line. Selain meminta bantuan pemerintah pusat lewat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Pemkot Kupang juga telah mengalokasikan APBD untuk kebutuhan tersebut.

    Pemkot Kupang juga telah mengalokasikan anggaran untuk operasional para tenaga medis yang khusus menangani pasien covid-19. "Pemkot Kupang saat ini tengah melakukan koordinasi dan negosiasi dengan sejumlah hotel yang akan menjadi tempat istirahat bagi para tenaga medis selama menangani pasien covid-19. Standar minimal harus hotel bintang tiga," ungkapnya.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang,  Fauzi Lukman Nurdiansyah menyampaikan, BPJS siap menerima klaim RS untuk penanganan pasien Covid-19 selama orang tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Dia mengapresiasi kebijakan Pemkot Kupang yang melakukan koordinasi seperti ini sehingga nantinya tidak terjadi double claim dari pihak RS karena sudah dapat dukungan dari APBN maupun APBD.

    Selain pimpinan dari empat rumah sakit second line, hadir juga sejumlah pimpinan RS yang ada di Kota Kupang. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati. (cn/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini