Kupang, Citra Nusa Online.Com -Pemerintah Kota Kupang melakukan realokasi dan re-focusing anggaran sekitar Rp 118 Milyar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Anggaran tersebut berasal dari realokasi APBD Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp Rp 48,5 Milyar dan re-focussing APBN TA 2020 sekitar 70 Milyar.
Demikian dikatakan Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H alias Jeriko saat menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemprov NTT, Kejati NTT, dan BPKP Perwakilan Provinsi NTT tentang Pendampingan dan Pengawasan Akuntabilitas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di NTT serta penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT tentang Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (11/5/20) pagi di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur NTT.
“Pemkot Kupang telah merasionalisasi APBD TA 2020 sebesar Rp 48,5 milyar bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak pandemik terhadap sosio-ekonomi masyarakat Kota Kupang, sementara refokusing dan realokasi APBN oleh Pemkot mencapai hampir Rp 70 milyar,” ujar Walikota Jeriko.
Menurutnya, penanganan Covid-19 di Kota Kupang difokuskan pada pencegahan melalui peningkatan infrastruktur ruang isolasi dan peralatan medis yang memadai bagi pasien Covid-19 di RSUD S. K. Lerik serta pengadaan alat pelindung diri bagi tenaga medis. “Pemkot juga telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan 4 Rumah Sakit second line (penyanggah) yang akan mendukung penanganan medis Covid-19 di wilayah Kota Kupang,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemkot juga terus berupaya dalam mencegah penularan Covid-19 dengan membagikan 150 ribu masker bagi masyarakat Kota Kupang yang tetap beraktivitas di tengah pandemi. Sementara untuk penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat, Pemkot Kupang akan membagikan voucher sembako senilai 300 ribu rupiah bagi 23 ribu non KPM selama 3 bulan sejak terhitung sejak Mei 2020.
Mengenai penandatanganan MoU tersebut, Walikota Jeriko menyambut baik adanya kesepahaman bersama antara Pemerintah dengan pihak kejaksaan dan berjanji Pemerintah Kota Kupang akan segera menyusun dan melaksanakan kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Menurutnya adanya kesepahaman bersama itu akan membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui pendampingan oleh pihak kejaksaan terutama di bidang pengawasan pengelolaan anggaran bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak sosio-ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemik Covid-19 di wilayah Kota Kupang.
Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan MoU oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Kepala BPKP NTT, Iwan Agung Prasetyo dan Kajati NTT, Pathor Rahman, SH. Penandatanganan Mou itu disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josep Nae Soi, Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, Kapolda NTT, Irjen Polisi H. Hamidin, Danrem 161 Wirasakti, Brigjen TNI Syaiful Rahman, Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S.H., M.A., M.H. dan Kajari Oelamasi, Sherly Manutede, SH serta para Bupati se-wilayah NTT melalui sambungan video konferensi dari kantor masing-masing.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas akuntabilitas penanganan dan penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di NTT dan diharapkan akan dilanjutkan dengan kesepahaman bersama di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi NTT antara Pemda dengan kejaksaan di wilayah masing-masing. (cn/hms)
No comments:
Post a Comment