• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Pemkot Segera Bentuk KIP Kota Kupang

    PT Mitratin Group
    Friday, July 3, 2020, July 03, 2020 WIB Last Updated 2020-07-02T23:56:42Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. hari ini, Rabu (24/6) menerima kunjungan Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur (KIP NTT) yang dipimpin langsung Ketua KIP NTT, Mariyanti Luturmas - Adoe. Kedatangan KIP Provinsi NTT bertujuan untuk meminta Pemkot Kupang dapat membentuk KIP Kota Kupang.

    Walikota Kupang, Dr. Jefirtstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. mengatakan bahwa Pemkot Kupang sebagai satu-satunya kota di NTT dapat menjadi salah satu pusat rujukan informasi publik. Untuk itu, dirinya mengakui pentingnya membentuk Komisi Informasi Publik di Kota Kupang, oleh sebab itu, Walikota menyampaikan terima kasih karena kedatangan KIP NTT merupakan langkah awal yang harus segera didorong agar tahapan pembentukan KIP dapat dimulai.

    Walikota Kupang yang didampingi langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Dra. Thruice Balina Oey, M.Si berkomitmen agar KIP di Kota Kupang bisa dimulai proses rekrutmennya, “perlu membentuk KIP Kota Kupang juga harus karena penting untuk masyarakat, kita harapkan ada komunikasi yang intens antara KIP dan Diskominfo Kota Kupang untuk segera memproses ini,” ujar Walikota yang akrab disapa Jeriko.

    Ketua KIP NTT, Mariyanti Luturmas - Adoe mengatakan bahwa dalam UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dirinya mengharapkan agar PPID yang akan terbentuk di Kota Kupang benar-benar berperan agar masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan informasi bisa mengakses informasi yang mereka butuhkan.

    “Tujuan kami datang menemui beliau (Walikota) selaku Pemerintah Kota Kupang adalah untuk memperkenalkan diri sekaligus meminta agar di kota dapat dibentuk Komisi Informasi, sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memiliki PPID," ujar Ketua KIP yang akrab disapa Tanti.

    Tanti berharap, Kota Kupang sebagai pembuka jalan bagi daerah lainnya di NTT, agar masyarakat kapanpun, dimanapun bisa mengakses informasi yang mereka butuhkan di Kota Kupang,” ujar mantan Ketua KPU Provinsi NTT ini. (sf/hms)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini