Temuan BPK RI tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan tertanggal 22 Juni 2015 (Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemkab Sabu Raijua TA 2014, red).
Dalam LHP-nya (yang copiannya juga diperoleh media ini, red), BPK RI mengungkapkkan, Dinas PUPRPE Kabupaten Sabu Raijua antara lain melaksanakan 3 paket pekerjaan (yang menjadi sampel pemeriksaan, red) yakni:
- Rehabilitasi/Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan Ledemanu – Lobotedei yang dilaksanakan oleh PT. Sabu Kencana Sakti senilai Rp 1.287.998.000,-
- Pembangunan Gedung SKPD Paket I TA 2013 senilai Rp 3.614.441.160 yang dilaksanakan oleh PT. Dinamika Flores Sentosa.
- Pembangunan Gedung SKPD Paket II TA 2013 senilai Rp 6.237.377.000,- yang dilaksanakan oleh PT. Alam Flores.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI, PT. Sabu Kencana Sakti tidak melaksanakan proyek peningkatakan Jalan Ledamanu – Labodei padahal perusahaan tersebut telah menerima pembayaran 30% uang muka yakni sebesar Rp 1.287.998.000,-. Progres fisik proyek 0% atau PT. Sabu Kencana Sakti tidak melaksanakan pekerjaan sama sekali.
Sedangkan pada proyek Pembangunan Gedung SKPD Paket I oleh PT. Dinamika Flores Sentosa belum selesai (mangkrak, red) dengan progres fisik dan keuangan hingga 31 Desember 2014 (2 tahun anggaran, red) hanya sekitar 47,05%. Saat pemeriksaan lapangan, tidak ada aktifitas di lokasi proyek. Tidak ada adendum perpanjangan waktu pelaksanaan dan perpanjangan atas jaminan pelaksanaan oleh PPK.
Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada Pembangunan Gedung SKPD Paket II oleh PT. Alam Flores. Progres fisik dan keuangan hingga 31 Desember 2014 (2 tahun anggaran, red) hanya sekitar 46,20%. Hasil pemeriksaan lapangan, gedung tersebut belum selesai dibangun dan tidak terlihat adanya aktifitas di lokasi proyek. Tidak ada adendum perpanjangan waktu pelaksanaan dan perpanjangan atas jaminan pelaksanaan oleh PPK.
Namun anehnya, PPK dari 3 paket proyek tersebut tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3 kontraktor tersebut. Karena tidak dilakukannya PHK maka 3 paket proyek tersebut berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 7.920.793.254.000 yang berasal dari :
- Paket Rehabilitasi/Pemeliharaan dan peningkatan Jalan Ledemanu – Labodei sebesar Rp 676.198.950,- yang terdiri dari uang muka pekerjaan yang tidak dicairkan sebesar Rp 386.399.400,- dan denda keterlambatan yang tidak dipungut minimal sebesar Rp 225.399.650,-.
- Paket Pembangunan Gedung SKPD Paket Pembangunan Gedung SKPD Paket I TA 2013 sebesar Rp 3.614.441.160,- yang terdiri atas jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan karena kadaluarsa sebesar Rp 310.519.000,- dan denda keterlambatan yang tidak dipungut sebesar Rp 3.03.922.160,- dan;
- Paket Pembangunan Gedung SKPD Paket II TA 2013 sebesar Rp 3.630.153.414,- yang tidak dapat dicairkan karena kadaluarsa sebesar Rp 311.868.850,- dan denda keterlambatan yang tidak dipungut sebesar Rp 3.318.284.564.
Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, banyak proyek pembangunan gedung kantor pemerintah dan pembangunan jalan serta pembangunan fisik lainnya tidak tidak selesai alias mangkrak. Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua. (cn/ian)
No comments:
Post a Comment