• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Hingga TA 2018, Proyek Mangkrak di Sabu Raijua Capai Rp 303,2 Milyar

    PT Mitratin Group
    Sunday, October 11, 2020, October 11, 2020 WIB Last Updated 2021-07-22T09:44:51Z


    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Akumulasi nilai proyek mangkrak alias Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Kabupaten Sabu Raijua pada Tahun Anggaran (TA)  2010 s/d 2018 mencapai Rp 303,2 Milyar (Rp 303.229.620.735). Akumulai nilai proyek mangkrak yang dicatat sebagai KDP tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2019, tertanggal 24 Juni 2019.

    Dalam LHP-nya (yang copiannya diperoleh media ini, red), BPK RI Perwakilan Provinsi NTT mengungkapkan, berdasarkan KIB F (Konstruksi Dalam Pengerjaan) Kabupaten Sabu Raijua diketahui saldo KDP per 31 Desember 2018 adalah senilai Rp 303.229.620.735.

    Akumulasi nilai proyek yang tidak dapat diselesaikan alias mangkrak tersebut terdiri atas KDP Tahun 2010 s/d 2017 senilai Rp 257,6 Milyar (Rp 257,6257.699.287.560) dan KDP Tahun 2018 senilai Rp 45,5 Milyar (Rp 45.530.333.170).

    Menurut BPK RI, berdasarkan hasil wawancara dengan pengurus barang pada OPD Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, diketahui bahwa sebagian besar KDP tersebut telah selesai dan dimanfaatkan. Namun belum ada Berita Acara PHO (Purchasing Hand Over/Serah Terima Pertama, red) sehingga tetap dicatat sebagai KDP.

    Sedangkan berdasarkan keterangan Pengurus Barang, diketahui terdapat KDP Tahun 2010 s/d 2017 senilai Rp 192.553.590.170 yang telah selesai dan dimanfaatkan. Namun belum jelas status penyelesain proyeknya (karena sampai saat ini belum di PHO apalagi FHO/Finishing Hand Over/Serah Terima Kedua, red) sehingga belum dapat dicatat sebagai aset tetap (dalam neraca daerah Kabupaten Sabu Raijua, red).

    Menurut BPK RI, pencatatan atas aset tetap yang telah selesai dan dimanfaatkan sebagai KDP berpengaruh pada kewajaran perhitungan beban penyusutan dan nilai akumulasi penyusutan aset tetap. Hal tersebut karena atas KDP tidak dilakukan penyusutan, padahal aset tetap tersebut telah dimanfaatkan sehingga sebenarnya telah mengurangi masa manfaat aset tetap tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 7.920.793.524 yang berasal dari proyek pembangunan jalan (1 paket, red) dan gedung mangkrak (2 paket, red) di Dinas PUPRPE Kabupaten Sabu Raijua pada Tahun Anggaran (TA) 2013-2014.

    Temuan BPK RI tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan tertanggal 22 Juni 2015 (Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemkab Sabu Raijua TA 2014, red).

    Dalam LHP-nya BPK RI mengungkapkkan, Dinas PUPRPE Kabupaten Sabu Raijua antara lain melaksanakan 3 paket pekerjaan (yang menjadi sampel pemeriksaan, red) yakni:

    1. Rehabilitasi/Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan Ledemanu – Lobodei yang dilaksanakan oleh PT. Sabu Kencana Sakti senilai Rp 1.287.998.000,-
    2. Pembangunan Gedung SKPD Paket I TA 2013 senilai Rp 3.614.441.160 yang dilaksanakan oleh PT. Dinamika Flores Sentosa.
    3. Pembangunan Gedung SKPD Paket II TA 2013 senilai Rp 6.237.377.000,- yang dilaksanakan oleh PT. Alam Flores.

    Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI, PT. Sabu Kencana Sakti tidak melaksanakan proyek peningkatakan Jalan Ledamanu – Labodei padahal perusahaan tersebut telah menerima pembayaran 30% uang muka yakni sebesar Rp 1.287.998.000,-. Progres fisik proyek 0% atau PT. Sabu Kencana Sakti tidak melaksanakan pekerjaan sama sekali.

    Sedangkan pada proyek Pembangunan Gedung SKPD Paket I oleh PT. Dinamika Flores Sentosa belum selesai (mangkrak, red) dengan progres fisik dan keuangan hingga 31 Desember 2014 (2 tahun anggaran, red) hanya sekitar 47,05%.

    Saat pemeriksaan lapangan, tidak ada aktifitas di lokasi proyek. Tidak ada adendum perpanjangan waktu pelaksanaan dan perpanjangan atas jaminan pelaksanaan oleh PPK.

    Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada Pembangunan Gedung SKPD Paket II oleh PT. Alam Flores. Progres fisik dan keuangan hingga 31 Desember 2014 (2 tahun anggaran, red) hanya sekitar 46,20%. Hasil pemeriksaan lapangan, gedung tersebut belum selesai dibangun dan tidak terlihat adanya aktifitas di lokasi proyek. Tidak ada adendum perpanjangan waktu pelaksanaan dan perpanjangan atas jaminan pelaksanaan oleh PPK.

    Namun anehnya, PPK dari 3 paket proyek tersebut tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3 kontraktor tersebut. Karena tidak dilakukannya PHK maka 3 paket proyek tersebut berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 7.920.793.254.000 yang berasal dari:

    1. Paket Rehabilitasi/Pemeliharaan dan peningkatan Jalan Ledemanu – Lobode sebesar Rp 676.198.950,- yang terdiri dari uang muka pekerjaa yang tidak dicairkan sebesar 386.399.400,- dan denda keterlambatan yang tidak dipungut minimal sebesar Rp 225.399.650,-.
    2. Paket Pembangunan Gedung SKPD Paket Pembangunan Gedung SKPD Paket 1 TA 2013 sebesar Rp 3.614.441.160,- yang terdiri atas jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan karena kadaluarsa sebesar Rp 310.519.000,- dan denda keterlambatan yang tidak dipungut sebesar Rp 3.03.922.160,- dan;
    3. Paket Pembangunan Gedung SKPD Paket II TA 2013 sebesar Rp 3.630.153.414,- yang tidak dapat dicairkan karena kadaluarsa sebesar Rp 311.868.850,- dan denda keterlambatan yang tidak dipungut sebesar Rp 3.318.284.564.

    Banyaknya proyek pembangunan gedung kantor pemerintah dan pembangunan jalan serta pembangunan fisik lainnya tidak tidak selesai alias mangkrak mendapat sorotan tajam dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua. (cn/ian)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini