• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    KPK Segera Periksa Bupati dan Ketua DPRD Malaka Terkait Kasus Bawang Merah

    PT Mitratin Group
    Wednesday, October 14, 2020, October 14, 2020 WIB Last Updated 2021-07-22T09:44:56Z


    Kupang, Suara Flobamora.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memeriksa Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan benih bawang merah senilai Rp 10,8 Milyar yang merugikan negara sekitar Rp 3,9 Milyar.

    Demikian disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun terkait progres proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka -NTT saat ditemui tim media ini di Kupang, pada Selasa (13/10/20).

    “Araksi telah bertemu dengan Pimpinan KPK pada minggu kemarin dan menjelaskan tentang progres pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah di Malaka. Setelah pertemuan itu, kami memiliki suatu kesimpulan bahwa KPK akan segera memeriksa Bupati dan Ketua DPRD Malaka. Karena dua orang pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif di Malaka dianggap KPK sebagai saksi kunci dalam kasus itu. Keterangan keduanya akan membuat kasus ini segera di P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan, red),” ujar Alfred Baun.

    Alfred menjelaskan, dalam pertemuan itu Araksi dan KPK membahas khusus tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bawang Merah Malaka. “Termasuk mengapa proses hukum terhadap 9 orang tersangka tersebut lelet atau molor hingga belum sampai kepada P21 hingga saat ini. Jadi untuk kasus bawang merah, Araksi masih serius untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.

    Menurut Alfred, Araksi sengaja membawa proses hukum kasus bawang merah ke KPK karena pihak Polda NTT dan Kejati NTT masih terus berpolemik terkait proses hukum kasus tersebut menuju penetapan P21. “Kita memandang bahwa itu tidak akan signifikan untuk proses hukum kasus bawang merah hingga tuntas. Itu membuat kita menyimpulkan bahwa kasus ini harus ditangani langsung KPK,” tegasnya.

    KPK, lanjut Alfred, memiliki legal standing dan kewenangan secara undang- undang untuk mengambil alih kasus korupsi bawang merah Malaka. “Terkait hal itu, KPK juga sudah menyampaikan kepada Araksi dalam pertemuan dengan pimpinan KPK dan para penyidik senior di KPK,” ungkapnya.
    Dalam pertemuan itu, papar Alfred, pihak KPK telah menyampaikan bahwa akan segera mengirim Tim untuk melakukan penyelidikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. “Mereka (KPK, red) punya kewenangan untuk menetapkan P21 terhadap 9 orang tersangka. Termasuk punya kewenangan untuk memeriksa siapapun dan menetapkan siapa saja sebagai tersangka baru. Itu merupakan kewenangan KPK dan itu sudah disampaikan kepada kita,” bebernya.

    Jadi, lanjut mantan anggota DPRD NTT ini, KPK akan mengambil alih kasus bawang merah Malaka. “Polemik penetapan P21 antara penyidik Polda NTT dan JPU Kejati NTT terhadap 9 orang tersangka kasus itu akan diurai dan diluruskan oleh KPK. Menurut KPK penetapan P21 terhadap 9 orang tersangka merupakan kewenangan mutlak KPK,” tegas Alfred.

    Copot Kejati NTT
    Selain itu, Alfred mengungkapkan bahwa Araksi, Padma Indonesia dan Kompak Indonesia telah melayangkan pernyataan sikap kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Burhanuddin, SH., MH untuk mencopot (memecat, red) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, SH., MH karena ketiga lembaga tersebut memandang Kejati NTT menunjukkan ego lembaganya dalam penanganan kasus korupsi di NTT.

    Buktinya, kritik Alfred, sampai hari ini Kejati NTT memilih memberikan petunjuk yang aneh- aneh kepada penyidik Polda NTT dalam proses hukum kasus bawang merah menuju P21. “Bahkan ada oknum JPU yang memberikan petunjuk lisan kepada penyidik Polda untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap 3 orang tersangka utama kasus bawang merah malaka. Bagi kami ini alasan yang sangat tidak masuk akal. Ini hanya cara bagaimana berputar- putar untuk membebaskan para tersangka,” bebernya.

    Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa kalau penegakan hukum di NTT dilakukan seperti ini, maka kita minta kepada Jaksa Agung untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan menggantikannya dengan orang lain,” ujarnya tegas.

    Ke tiga lembaga itu, jelas Alfred menyadari bahwa Kejati NTT sedang fokus pada pengusutan kasus kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya. “Tetapi sesuai undang – undang, Kejati harus tetap melihat kasus-kasus yang diproses hukum oleh Penyidik Polda NTT. Kejati jangan membuat Polda NTT lumpuh dalam pengusutan kasus korupsi, karena undang- undang mengatakan bahwa Kejaksaan yang harus mengoreksi seluruh dokumen kasus dugaan korupsi yang diproses oleh kepolisian,” kritiknya, (sf/tim)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini