![]() |
Ilustrasi Tambak Garan |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Pengelolaan produksi Garam oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (PMPTSP dan Perindag) dinilai tidak tertib alias bermasalah.
Penilaian itu disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya Nomor: 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2029, tertanggal 24 Juni 2019. Menurut BPK RI, ada 5 masalah utama dalam yang ditemukan dalam pemeriksaaan, yakni :
1. Tidak ada organisasi khusus yang mengelola garam garam curah yang diproduksi dari tambak garam.
2. Perhitungan nilai persediaan tidak sesuai standar akuntansi pemerintah.
3. Terdapat 51 ton garam yang dikuasai pihak lain.
4. Penjualan garam tidak disertai dokumen yang sah.
5. Pencatatan piutang penjualan garam tidak tertib.
Dinas PMPTSP Perindag Kabupaten Sabu Raijua langsung mengelola kegiatan produksi, pengamanan persediaan, penjualan dan penatausahaan piutang tidak dilakukan oleh unit khusus, namun melekat pada tupoksi bidang- bidang Dinas PMPTSP dan Perindag. Produksi dan penyimpanan persediaan garam curah dilaksanakan oleh Bidang Perindustrian. Sedangkan penjualan garam curah dilakukan oleh Bidang Perdagangan. Lalu untuk pembayaran belanja atas biaya produksi dan keperluan tambak garam, dilakukan oleh bendahara penerimaan Dinas PMPTSP Perindag Kabupaten Sabu Raijua.
Menurut BPK RI, kegiatan produksi garam dikelola oleh Bidang Perindustrian. Proses pencatatan harian atas produksi dan penatausahaan persediaan garam di gudang dilakukan oleh kordinator tambak. Keseluruhan biaya produksi dibebankan pada anggaran belanja DPA Dinas PMPTSP Perindag. Keseluruhan biaya produksi dimaksud terdiri atas belanja modal, penyiapan lahan dan mesin pompa, dan belanja barang dan jasa, untuk biaya kompensasi biaya lahan tahun, honorarium petani garam, belanja pemeliharaan mesin dan BBM, belanja bahan pendukung seperti karung, jarum dan sebagainya. Realisasi belanja dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran.
“Belum ada SOP tertulis yang mengatur tentang prosedur penjualan dan penatausahaan piutang dan penerimatan penjualan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perdagangan, diketahui bahwa dalam melakukan penjualan, pembeli garam langsung menghubungi Kepala Dinas (Kepala Dinas Perdagangan Sabu Raijua, red) untuk menyepakati volume dan harga garam,” ungkap BPK RI.
Setelah ada kesepakatan verbal, lanjut BPK RI, Bidang Perdagangan menerbitkan nota pengambilan garam, yang berisi informasi nama pemesan, jumlah pesanan, dan tempat pengambilan garam. Lalu pada saat pembeli mengambil garam dari gudang, kordinator tambak menuliskan tanggal pengambilan dan total muatan pada nota pengambilan garam tersebut, dan ditandatangani oleh pemesan garam, kordinator tambak, dan staf dari bidang perdagangan. “Pembeli melakukan pembayaran melalui bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan selanjutnya menyetor pendapatan dari penjualan garam tersebut ke rekening kas daerah,” tulis BPK.
BPK RI juga mengungkapkan, perhitungan nilai persediaan garam curah tidak sesuai SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Berdasarkan data produksi dan stok persediaan garam tahun 2018, diketahui jumlah produksi garam curah sebanyak 8.168,92 ton, garam curah yang terjual 4.525 ton, garam curah yang digunakan di pabrik yodisasi 55,80 ton dan sisa persediaan akhir 2018 sebanyak 3.588.
“Dinas PMPTSP Perindag tidak dapat menyajikan data persedia awal garam per 1 Januari 2018. Sedangkan nilai persediaan akhir garam per 31 Desember 2018 adalah senilai Rp 3.347.604.000 yang dihitung berdasarkan sisa persediaan 3.588.000 kg dikalikan harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp. 933/kg,” ungkap BPK RI.
Menurut penjelasan Kepala Dinas PMPTSP Perindag, lanjut BPK, penetapan HPP tersebut adalah perkiraan biaya operasional per hektar (tenaga, perawatan alat, bahan bakar, perawatan tambak pasca panen) dibagi dengan potensi penjualan garam curah per hektar dikalikan asumsi harga, sehingga perhitungan HPP adalah Rp 209.940.000/Rp 225.000.000 x Rp 1.000 = Rp 933.
Menurut penjelasan Kepala Bidang Industri, jelas BPK RI, diketahui bahwa belanja yang digunakan untuk memproduksi garam terdiri atas belanja honorarium non-PNS untuk para pekerja tambak yang dilakukan dengan mekanisme belanja langsung. Sedangkan kebutuhan pemeliharaan mesin dan habis pakai, dilakukan dengan cara belanja biasa yang bukti-buktinya disampaikan kepada bendahara pengeluaran.
“Bidang industri tidak membuat catatan apapun terkait belanja yang telah dikeluarkan tersebut. Jika diperlukan catatan mengenai jumlah yang telah dikeluarkan, maka harus memilah dahulu dari bukti-bukti pengeluaran yang ada pada bendahara pengeluaran. Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran hanya sekedar membayar tagihan yang dinyatakan dalam kwitansi atau noata pembelian, dan tidak dapat memilah antara belanja pemeliharaan/belanja habis pakai antara keperluan operasional rutin OPD dengan keperluan tambak garam.
“Sampai dengan akhir pemeriksaan, pemeriksa (BPK RI, red) tidak dapat memperoleh rincian maupun dokumen pendukung terkait belanja tersebut. Selain itu, bidang industri juga tidak memiliki catatan sisa persediaan pemeliharaan mesin, bahan bakar, maupun bahan habis pakai lain pada akhir tahun, sehingga perhitungan harga pokok produksi sesuai yang dipersyaratkan SAP tidak dapat dilakukan,” tegas BPK.
Dalam LHP BPK terkait pengelolaan tambak garam Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018 itu, juga ditemukan persediaan garam sebanyak 51 ton yang dikuasai oleh pihak lain yang belum dicatat. Berdasarakan data piutang penjualan garam curah, diketahui bahwa terdapat piutang penjualan garam kepada sdr. YA senilai Rp 102.000.000 atas penjulan garam sebanyak 51 ton dengan harga Rp 2.000/kg yang diambil pada bulan Juli 2018.
Namun setelah dikonfirmasi BPK, YA menyatakan tidak mengakui pembelian garam curah sebanyak 51 ton tersebut karena tidak terjadi kesepakatan harga. Pengiriman garam dari Tambak Deme ke gudang milik YA tersebut adalah untuk membantu pengelola di tambak garam Deme yang kesulitan menampung persediaan garam karena gudang penyimpanan tidak mampu menampung karena sebagian gudang masih dalam proses pembangungan/perbaikan.
Jika terjadi kesepakatan harga, maka garam tersebut akan dibeli YA, atau Dinas (Dinas Perdagangan Sabu Raijua, red) dapat mengambil kembali garam tersebut dengan mengganti biaya transportasi yang telah dikeluarkan YA. Dengan tidak adanya kesepakatan jual beli tersebut, maka garam sebanyak 51.000 kg tersebut statusnya merupakan Persediaan Dinas Perdangangan sabu Raijua yang belum dicatat. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment