• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Sidang Lapangan: Diduga Jaksa Sita Kebun dan Rumah Warga

    PT Mitratin Group
    Wednesday, November 11, 2020, November 11, 2020 WIB Last Updated 2021-07-22T09:44:09Z


    Kupang, Citra Nusa Online.Com  - Diduga Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT juga menyita 1 bidang tanah/kebun dan 1 unit rumah diatasnya, milik masyarakat Oematnunu, Yulianus Kolo dalam penyitaan lahan dengan luas sekitar 54 Ha di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

    Itulah fakta persidangan yang terungkap dalam sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT yang berlangsung pada Senin (9/11/20) di 2 lokasi berbeda, yakni di Desa Oematnunu dan Kelurahan Kuanino.

    Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum, didampingi Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo SH. Hadir dalam sidang lapangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates. Hadir juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Heri Franklin, Kundrat Mantolas dan Benfriet Foeh. 

    Seperti disaksikan wartawan, sidang berlangsung sekitar Pukul 09.40 Wita pada lokasi 23 bidang tanah yang disita Jaksa di Desa Oematnunu. Tampak Majelis Hakim, Tim Kuasa Hukum, Tim JPU, Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang berdiri di badan jalan lapen, tepat disamping lahan yang disita tersebut.

    Dalam sudang lapangan itu terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita 23 bidang tanah di Oematnunu, diantaranya 14 bidang milik terdakwa Ilham Nurdiyanto (IN) (diagunkan di Bank NTT) dan 9 bidang  milik terdakwa Stefanus Sulayman (SS) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Selain itu, Jaksa juga nenyita 1 unit Ruko milik SS di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kota Kupang milik terdakwa  SS. Padahal, SS bukan debitur Bank NTT tapi merupakan pelaku jual beli aset. Aset-Aset milik Stefanus tersebut tidak pernah dijadikan sebagai jaminan di Bank NTT. 

    Tampak dalam sidang terzebut,  Ketua Majelis Hakim meminta kepada Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menunjukkan lokasi tanah yang disita jaksa. Tim Pertanahan pun menunjuk hamparan dengan luas sekitar 54 Ha yang disita Jaksa. Setelah ditunjuk, Ketua Majelis Hakim bertanya tentang berapa banyak bidang tanah di lokasi tersebut. Tim dari Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa ada 23 bidang tanah. “Yang disita ada 29 bidang, dimana 6 bidang yang lain?” tanya Mira Manggi.

    Tak lama kemudian, datang dua orang warga setempat di lokasi sidang (yang kebetulan pulang dari kebun dan seorang diantaranya memegang parang, red). Walau sempat terjadi salah paham, namun yang bersangkutan melepaskan parangnya saat disuruh Ketua Majelis Hakim.

    Kemudian warga yang memegang parang tersebut dipanggil Ketua Majelis Hakim. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa ia hanya ingin menonton karena rumah dan kebunnya juga ikut disita Jaksa. “Rumah dan kebun saya juga disita,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa Jaksa juga memasang plang penyitaan tak jauh dari rumahnya (rumahnya juga masuk dalam lahan yang disita, red).

    Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim mengarahkannya untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang untuk ditindaklanjuti. Namun ia mengatakan, “Kami ini orang kampung yang tidak tahu hukum dan kami juga tidak punya uang,” ujarnya.

    Kemudian sidang kembali dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk merincikan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan di lokasi tersebut. Tim JPU menyebut 14 bidang yang dijaminkan oleh Ilham Nurdiyanto adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 195, 197, 208, 203,187, 191, 204, 208 atas nama Edo Prasetyo Hernanto. Selain itu, SHM Nomor: 209, 210, 189, 18, dan SHM Nomor: 198 atas nama Silvia Irawan. Juga SHM Nomor: 175 atas nama Sarlince Elisabeth Oematan.

    Menanggapi itu, Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa Stefanus Sulayman, Melkianus Ndaomanu meminta Tim dari Kantor Pertanahan untuk menunjukan 14 titik bidang tanah yang dijaminkan Ilham Nurdiyanto (debitur kredit macet, red) ke Bank NTT. “Apakah bisa tunjuk posisi 14 bidang yang dijaminkan? Dia ada diposisi yang mana? SHM atas nama Edo Prasetyo dari mana ke mana? Lalu yang lainnya dari mana ke mana?” tanya Ndaomanu.

    Ketua Majelis Hakim pun meminta 3 orang Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menunjukkan 14 titik bidang tanah yang dijadikan jaminan. Namun tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak dapat menunjukan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan tersebut. “Lokasinya lompat-lompat bukan satu hamparan,” ujar seorang ibu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

    Lahan Seluas 54 Hektar (23 Bidang Tanah) di Oematnunu.[/caption]

    Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim meminta Tim dari Kantor Pertanahan untuk menunjukannya pada peta. “Kalau bisa ditunjuk di peta, kasih tanda dengan warna supaya jelas,” ujarnya.

    Anggota Tim Kuasa Hukum, Melkianus Ndaomanu pun bertanya kepada Tim dari Kantor Pertanahan berapa Nomor: SHM milik warga setempat yang ikut disita jaksa, red), berapa nomor SHM tanahnya. “Yang masuk permukiman itu Nomor: 175. Atas nama Yulianus Kolo. Tanah kebun dan rumah,” ujar seorang pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

    Ndaomanu kembali bertanya, Apakah pemasangan plang penyitaan jaksa untuk 14 bidang tanah yang dijaminkan atau untuk 23 bidang? “Saat pasang berdasarkan peta pada satu hamparan,” ujar pegawai pertanahan.

    Lalu Ketua Majelis Hakim meminta JPU menjelaskan, apakah yang disita adalah 14 bidang tanah atau 23 bidang tanah. Jaksa pun menjawab, kalau pihaknya menyita semua bidang tanah tersebut. “Tapi karena waktu itu sudah malam dan plang terbatas maka kita hanya pasang plang melingkar. Kita pasang pada bagian luar yang tidak kita sita. Tapi kita sisir semua titik dimana-dimana,” ujar Benfriet Foeh.

    Kuasa Hukum, Melkianus Ndaomanu kembali bertanya bahwa penyitaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan, tapi mengapa yang disita jaksa adalah 23 bidang tanah, bukan 14 bidang tanah yang dijaminkan. “Karena penyitaan itu kan berangkat dari penyidikan. Dalam penyidikan kan sudah clear bahwa 14 bidang yang diagunkan, mengapa semuanya disita?” tanyanya.

    Menjawab pertanyaan Ndaomanu, Jaksa Benfriet Foeh mengatakan, “Dalam penyidikan itu, kita mendapat pengakuan dari Ilham Nurdiyanto bahwa seluruh sertifikat yang ada di Oematnunu itu yang ditawarkan Stefanus Sulayman kepadanya saat ia akan mengajukan kredit. Tapi karena kredit yang diambil hanya Rp 10 Milyar maka hanya diambil 14 sertifikat itu. Semuanya (23 bidang tanah, red) dikuasai oleh Stefanus,” jawabnya.

    Menurut Ndaomanu, pihaknya perlu mendapat penjelasan karena terkait dengan tanah milik warga yang ikut disita oleh Jaksa di lokasi tersebut. Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa ia telah memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan bahwa kalau ada yang keberatan silahkan mengajukan keberatan.

    “Kalau ternyata ada yang ikut tersita padahal bukan milik pelaku pidana, mereka bisa mengajukan keberatan sesuai prosedur. Itu akan kita perhatikan karena tidak boleh mengambil harta orang,” jelas Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi.

     
    Ruko Milik Stefanus Sulayman di Kelurahan Kuanino Yang disita Jaksa.[/caption]

    Sidang kemudian dilanjutkan ke Ruko milik Stefanus Sulayman di jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang. Ruko tersebut juga disita oleh Jaksa padahal aset tersebut bukan merupakan jaminan (dari kredit Ilham Nurdiyanto senilai Rp 10 M, red). (cn/tim)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini