Kupang, Citra Nusa Online.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesi (RI) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk melakukan supervisi dan koordinasi penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik NTT namun proses hukumnya ‘macet’ di kedua lembaga tersebut.
Kadiv Humas Polda NTT, Johanes Bangun yang dikonfirmasi
melalui pesan pesan WhatsApp (WA) belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang juga dikonfirmasi media
ini melalui (WA) siang tadi, membantah jika KPK RI telah berkantor di Kejati
NTT. “Tidak benar,” tulis Abdul Hakim yang kemudian tidak menjawab pertanyaan wartawan
selanjutnya.
Namun berdasarkan postingan facebook akun Kejaksaan Tinggi
NTT yang dikelola Penerangan Umum (Penkum Kejati NTT) pada Kamis, 5 November
2020 pada Pukul 12.25, dituliskan :
Kamis (5/11/20) pagi,
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Bpk. Dr. Yulianto, SH, MH, menerima kunjungan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kunjungan tersebut
dalam rangka supervisi dan koordinasi terkait dengan perkembangan dan
penanganan perkara tindak pidana korupsi dan SPDP perkara korupsi di seluruh
Kejaksaan Negeri di wilayah hukum NTT. Pada
kesempatan itu juga, KPK menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan pengalihan
aset tanah milik pemerintah Kota Kupang dengan terdakwa JS dan TM menjadi
atensi dari KPK.
Sementara itu, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi),
Alfred Baun kepada tim media ini mengatakan, kedatangan KPK ke Mapolda NTT dan
Kejati NTT untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus-kasus korupsi
yang sedang ditangani oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut. “Termasuk
diantaranya adalah dugaan kasus korupsi yang dilaporkan Araksi ke Polda NTT dan
Kejati NTT yang hingga saat ini masih ‘macet’ di kedua lembaga tersebut,”
ujarnya
![]() |
Alfred Baun |
Karena itu, kami minta agar KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah senilai Rp 10,8 Milyar di Kabupaten Malaka. “Kerugian negara sesuai perhitungan BPK RI sudah jelas, yakni mencapai Rp 3,9 Milyar. Sudah ada sembilan tersangka yang sempat ditahan Polda NTT, tapi proses kasus ini ‘macet’ karena pihak Kejati NTT belum menetapkan P-21 dengan berbagai alasan yang ‘aneh’ maka kami minta KPK untuk mengambil alih kasus ini. Apalagi kasus ini diduga melibatkan pejabat penting dan ada intervensi politik,” tandas Alfred.
Dengan mengambil alih kasus pengadaan benih bawang merah
tersebut, lanjut Alfred, KPK dapat memproses lanjut penanganan kasus korupsi
yang macet tersebut. “Dengan mengambil alih kasus tersebut, kami harap KPK bisa
menetapkan P21, menahan kembali 9 tersangka, memeriksa Bupati Malaka dan Ketua
DPRD Malaka, dan menambah tersangka baru,” harapnya.
Selain itu, Alred juga berharap KPK dapat memberikan
perhatian dan mengambil alih penanganan kasus-kasus korupsi yang nilainya besar
dan melibatkan para pejabat penting di NTT.
“Diantaranya pengusutan kasus dugaan korupsi dana DAK Pendidikan di TTU
senilai Rp 47,5 Milyar yang juga masih ‘macet’ karena berbagai tekanan,
termasuk tekanan politik terhadap lembaga penegak hukum,” ungkapnya.
Alfred sangat yakin, dengan diambilalihnya kasus-kasus
korupsi dengan kerugian negara dalam jumlah besar dan melibatkan sejumlah tokoh
politik dan pejabat di NTT, maka kasus-kasus itu dapat terungkap dan diusut
tuntas. “Kami berharap dengan kedatangan
KPK di NTT dan telah berkantor 4 hari di Mapolda dan Kejati NTT, berbagai kasus
korupsi besar dan menjadi perhatian publik di NTT dapat diungkap dan diusut
tuntas demi penegakan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku Tipikor di
NTT,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada
wartawan Jumat (6/11/20) seperti dilansir Tribunnews.com, membenarkan adanya
kedatangan KPK RI ke Mapolda dan Kejati
NTT. Menurutnya, koordinasi itu untuk membahas penanganan perkara yang
ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat sorotan dari KPK RI.
“Ada bebwerapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani
oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat atensi dari KPK karena menjadi
perhatian masyarakat dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup besar,”
ujarnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Ketua Araksi Alfred
Baun melaporkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah
di Kabupaten Malaka senilai Rp 10,8 Milyar dengan dugaan kerugian negara hingga
Rp 3,9 Milyar ke KPK RI. Proses hukum kasus tersebut ‘macet’ di Kejati NTT dan
tidak di P-21 (dinyatakan lengkap, red) hingga saat ini.
Sembilan orang tersangka yang ditahan Penyidik Tipikor Polda
NTT terpaksa harus dilepaskan karena telah melampau waktu penahanan polisi.
Bahkan ada petunjuk lisan dari oknum JPU Kejati NTT untuk melakukan SP3 (Surat
Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan, red) kepada 3 orang tersangka kunci
kasus dugaan korupsi bawang merah tersebut.
Sementara itu, proses hukum kasus dugaan korupsi Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 Milyar
telah dilakukan penyidikan (Pulbaket, red) oleh Penyidik Tipikor Polda
NTT. Namun hingga saat ini masih ‘macet’
alias belum ada perkembangan yang berarti.
(cnn/tim)
No comments:
Post a Comment