• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Supervisi Kasus Korupsi, KPK Datangi Mapolda dan Kejati NTT

    PT Mitratin Group
    Saturday, November 7, 2020, November 07, 2020 WIB Last Updated 2021-07-22T09:44:14Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesi (RI) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk melakukan supervisi dan koordinasi penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik NTT namun proses hukumnya ‘macet’ di kedua lembaga tersebut.

    Kadiv Humas Polda NTT, Johanes Bangun yang dikonfirmasi melalui pesan pesan WhatsApp (WA) belum menjawab hingga berita ini ditayangkan. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang juga dikonfirmasi media ini melalui (WA) siang tadi, membantah jika KPK RI telah berkantor di Kejati NTT. “Tidak benar,” tulis Abdul Hakim yang kemudian tidak menjawab pertanyaan wartawan selanjutnya.

    Namun berdasarkan postingan facebook akun Kejaksaan Tinggi NTT yang dikelola Penerangan Umum (Penkum Kejati NTT) pada Kamis, 5 November 2020 pada Pukul 12.25, dituliskan :

    Kamis (5/11/20) pagi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Bpk. Dr. Yulianto, SH, MH, menerima kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Kunjungan tersebut dalam rangka supervisi dan koordinasi terkait dengan perkembangan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan SPDP perkara korupsi di seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum NTT.  Pada kesempatan itu juga, KPK menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang dengan terdakwa JS dan TM menjadi atensi dari KPK.

    Sementara itu, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun kepada tim media ini mengatakan, kedatangan KPK ke Mapolda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut. “Termasuk diantaranya adalah dugaan kasus korupsi yang dilaporkan Araksi ke Polda NTT dan Kejati NTT yang hingga saat ini masih ‘macet’ di kedua lembaga tersebut,” ujarnya

    Alfred Baun

    Karena itu, kami minta agar KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah senilai Rp 10,8 Milyar di Kabupaten Malaka.  “Kerugian negara sesuai perhitungan BPK RI sudah jelas, yakni mencapai Rp 3,9 Milyar.  Sudah ada sembilan tersangka yang sempat ditahan Polda NTT, tapi proses kasus ini ‘macet’ karena pihak Kejati NTT belum menetapkan P-21 dengan berbagai alasan yang ‘aneh’ maka kami minta KPK untuk mengambil alih kasus ini.  Apalagi kasus ini diduga melibatkan pejabat penting dan ada intervensi politik,” tandas Alfred.

    Dengan mengambil alih kasus pengadaan benih bawang merah tersebut, lanjut Alfred, KPK dapat memproses lanjut penanganan kasus korupsi yang macet tersebut. “Dengan mengambil alih kasus tersebut, kami harap KPK bisa menetapkan P21, menahan kembali 9 tersangka, memeriksa Bupati Malaka dan Ketua DPRD Malaka, dan menambah tersangka baru,” harapnya.

    Selain itu, Alred juga berharap KPK dapat memberikan perhatian dan mengambil alih penanganan kasus-kasus korupsi yang nilainya besar dan melibatkan para pejabat penting di NTT.  “Diantaranya pengusutan kasus dugaan korupsi dana DAK Pendidikan di TTU senilai Rp 47,5 Milyar yang juga masih ‘macet’ karena berbagai tekanan, termasuk tekanan politik terhadap lembaga penegak hukum,” ungkapnya.

    Alfred sangat yakin, dengan diambilalihnya kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara dalam jumlah besar dan melibatkan sejumlah tokoh politik dan pejabat di NTT, maka kasus-kasus itu dapat terungkap dan diusut tuntas.  “Kami berharap dengan kedatangan KPK di NTT dan telah berkantor 4 hari di Mapolda dan Kejati NTT, berbagai kasus korupsi besar dan menjadi perhatian publik di NTT dapat diungkap dan diusut tuntas demi penegakan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku Tipikor di NTT,” ujarnya.

    Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan Jumat (6/11/20) seperti dilansir Tribunnews.com, membenarkan adanya kedatangan KPK RI ke Mapolda  dan Kejati NTT. Menurutnya, koordinasi itu untuk membahas penanganan perkara yang ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat sorotan dari KPK RI.

    “Ada bebwerapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat atensi dari KPK karena menjadi perhatian masyarakat dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup besar,” ujarnya.

    Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Ketua Araksi Alfred Baun melaporkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka senilai Rp 10,8 Milyar dengan dugaan kerugian negara hingga Rp 3,9 Milyar ke KPK RI. Proses hukum kasus tersebut ‘macet’ di Kejati NTT dan tidak di P-21 (dinyatakan lengkap, red) hingga saat ini.

    Sembilan orang tersangka yang ditahan Penyidik Tipikor Polda NTT terpaksa harus dilepaskan karena telah melampau waktu penahanan polisi. Bahkan ada petunjuk lisan dari oknum JPU Kejati NTT untuk melakukan SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan, red) kepada 3 orang tersangka kunci kasus dugaan korupsi bawang merah tersebut.

    Sementara itu, proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 Milyar telah dilakukan penyidikan (Pulbaket, red) oleh Penyidik Tipikor Polda NTT.  Namun hingga saat ini masih ‘macet’ alias belum ada perkembangan yang berarti.  (cnn/tim)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini