• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Ketua LPJK: Tender Ulang Jalan Nangaroro-Maunori-Raja, Bukti Indikasi KKN BP2JK

    PT Mitratin Group
    Sunday, January 3, 2021, January 03, 2021 WIB Last Updated 2021-07-22T09:43:42Z

     


    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Tender ulang Proyek Peningkatan Jalan Nasional Trans Flores, ruas Nangaroro-Maunori-Raja senilai Rp 32,8 Milyar oleh Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelayanan Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) Propinsi NTT merupakan langkah konyol dan beresiko hukum karena tender ulang proyek tersebut membuktikan adanya indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).


    Demikian disampaikan Ketua Lembaga Pengkajikan Jasa Konstruksi ( LPJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Paul Tanggela kepada tim media ini, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluleranya pada Rabu (30/12/2020). 


    “Tidak perlu lagi pemasukkan penawaran ulang. Kalau pemasukkan ulang kan merubah nilai penawaran. Itu kan akan merubah ranking. Makanya saya bilang, kalau sampai di titik pemasukkan ulang maupun tender ulang, itu ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, red). Ada dugaan Kabalai (Kabalai BP2JK NTT, red) bersama anggota Pokja telah memiliki ‘jagonya’, kan saya selalu bilang.  Jadi, saya minta Pak Andi selaku kepala Balai BP2JK untuk bersikap realistis saja,“ ujarnya.  


    Menurut Paul Tanggela, dugaan rekayasa itu terungkap dalam penentuan  pemenang paket pelaksanaan proyek jalan Nasional Trans Flores, ruas Nangaroro - Maunori – Raja oleh kelompok kerja (Pokja) Balai Pelayanan Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) Propinsi NTT senilai Rp 32,8 Milyar Tahun Anggaran 2021 kepada PT. Telaga Pasir Kuta, yang beralamat di Bandung (pemenang urutan ke 3).    


    “Jika  Kabalai  BP2JK, Andi Simil  memaksakan melakukan pelelangan ulang, maka itu adalah sebuah langkah konyol dan sangat beresiko karena akan berhadapan dengan hukum,” jelasnya. 


    Kabalai BP2JK, Andi Simil Safril, lanjut Paul Tanggela, berupaya membangun opini, agar publik mengakui bahwa proses pelelangan paket pekerjaan jalan Nasional Trans Flores, ruas Nangaroro- Maunori-Raja itu gagal, karena kesalahan dokumen sehingga dengan alasan itu, Pokja mengambil kesimpulan untuk dilakukan lelang ulang.


    “Yang saya ikuti, Kabalai BP2JK bersama anggota Pokjanya sedang menggiring opini seola-ola kesalahan pada dokumennya. Tetapi mereka tidak pernah menjawab subtansi dari persoalan  yang menjadi dasar sanggahan PT. Novita Karya Taga. Sementara Pokja sendiri  telah mengakui kesalahan mereka saat  mengevaluasi dengan  menggunakan point dua di bab III, yang pagu anggaranya di atas Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah),“ tandasnya

       

    Paul Tanggela menambahkan, publik malah tidak menemukan adanya kesalahan apa pun dari peserta lelang (rekanan/kontraktor). Oleh karena itu, menurut Paul, pokja tinggal menetapkan saja salah satu rekanan /peserta lelang yang sudah lolos saat evaluasi. 


    “Tinggal ditetapkan pemenangnya, kan ada dalam aturan  apabila saat melakukan pelelangan,  ada peserta lelang yang melakukan sanggahan kemudian  dan diterima, maka tender itu  dinyatakan gagal. Namun sebagai seorang Kepala Balai, pak Andi harus memahami betul, sebuah proyek bisa dikatakan gagal tender  harus memiliki kriterianya. Diantaranya; pertama, sanggahan diterima, kedua, tidak ada rekanan  yang masukan penawaran, point ketiga, peserta lelang memasukan penawaran namun nilai penawarannya diatas  diatas pagu. Jadi saya mohon, jangan asal bicara,“ kritiknya.

     

    Selanjutnya, kata Paul, terhadap proses tender yang dikatakan gagal itu, pokja harus memperhatikan beberapa point penting. “Pertama, pokja  bisa melalakukan mengevaluasi kembali. Kedua, peserta diberi ruang untuk kembali memasukkan ulang penawaran, artinya perusahaan yang sudah ada itu yang sudah ikut tender itu saja yang masukan penawaran. Ketiga, adalah dilakukan  tender ulang.  Jika proses lelangnya harus diulang,  maka seluruh rekanan bebas mengikuti proses pelelangan. Kemudian point keempat adalah  pembatalan pekerjaan, itu perlakuan terhadap tender gagal,” urainya.


    Menurut Tanggela, tudak benar jika Pokja BP2JK NTT mempersalahkan dokumen tender.  “Sangatlah naif, jika BP2JK mengkambinghitamkan itu sebagai kesalahan dokumen. Karena dalam kasus itu, dokumennya satupun tidak ada yang salah. Saya meminta Kabalai BP2JK bersama anggota Pokja untuk menanggapi tabel yang ada di dalam Bab  6 yang ada didokumen. Dalam dokumen bab III tidak ada kesalahaan, hanya saat melakukan evaluasi, pokja  salah pakai poin 2,” jelasnya. 


    Jadi, lanjutnya, sebenarnya mereka hanya ingin mengggiring (opini) publik, seolah-olah bahwa kasus tersebut mencuat karena kesalahan ada pada dokumen. “Pokja tidak mencermati secara baik dalam melakukan evaluasi dokumen. Lalu kemungkinan juga para petinggi di BP2JK,  hanya mendengar masukan-pemasukan dari anggota pokja yang  cenderung membela diri sehingga jadi mengambang,” kritiknya.


    Tanggela berpendapat bahwa dalam kasus tersebut, ada kesan bahwa Kabalai BP2JK NTT tidak paham aturan.  Lebih dari itu, ia  mengingatkan kepada Kabalai BP2JK NTT untuk tidak bersikap sewenang-wenang, tetapi membicarakan kesalahan evaluasi, di poin 2 bab III. 


    “Kan intinya perusahaan ini gugur karena tidak memasukkan daftar perusahaan yg (yang) di sub-kontrakkan, nah syarat itu ada di poin 2, di atas Rp. 50.000.000.000.00,-  nah setelah kita sanggah, pokja baru menyadari, oh ternyata ini yang betul yaitu pagu antara  Rp  25.000.000.000,- sampai Rp 50.000.000.000,- sehingga  tidak perlu daftar perusahaan dan kita sudah ikuti aturan dokumen ini,” tandasnya.


    Tanggela membantah pernyataan BP2JK, bahwa PPK tidak mencantumkan daftar pekerjaan. “Di bab 6 itu ada daftar pekerjaan yang dicantumkan PPK. Jadi jangan cari kambing hitam. PPK tidak salah dan dokumen tidak salah,“ tandasnya 


    Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (28/12/2020), Kabalai BP2JK NTT, Andi Simil Safril mengakui ada sanggahan dari kontraktor lain (PT. Novita Karya Taga) atas  hasil evaluasi tender dan pihak Pokja BP2JK NTT juga telah mengakui kesalahan mereka melalui tanggapan Pokja yang membenarkan sanggahan tersebut. 


    “Banyak dokumen proyek yang harus direview pak, sehingga ada banyak poin yang terlewatkan saat review atau evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan. TPK salah dalam melakukan evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan,” bebernya.


    Walau demikian, menurut Kabalai BP2JK NTT itu proses tender memang sudah sesuai dengan aturan, “hanya saja namanya sebagai manusia berhadapan dengan banyak dokumen dan pekerjaan, wajar kalau salah, maaf ya,” ujarnya.


    Dengan demikian, lanjutnya, tender proyek tersebut dapat dikatakan gagal lelang atau gagal tender, sehingga harus dilakukan tender ulang.  


    “Aturanya memang sudah begitu pak...kalau ada sanggahan terhadap hasil evaluasi tender oleh pihak tertentu dan sanggahannya dinyatakan benar  oleh Pokja, maka sesuai dengan Permen 12 (Peraturan Menteri PUPR Nomo 2014 Tahun 2020, red)  Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, proyeknya harus ditenderkan ulang,” jelasnya.


    Jadi, lanjutnya, sementara ini kami (Pokja BP2JK NTT, red) sedang melakukan persiapan lelang ulang terhadap proyek tersebut. “Kami juga belum bisa pastikan lelangnya mulai kapan, tapi kami pastikan secepatnya, tergantung ketentuan PPK. Tentunya kami akan periksa dengan teliti sehingga tidak terjadi kesalahan lagi,” imbuhnya.

     

    Lebih lanjut, Kabalai BPJK NTT itu membantah dugaan adanya upaya rekayasa oleh pihaknya (Pokja BP2JK, red) terkait tender proyek dimaksud yang memfavoritkan kontraktor tertentu untuk memenangkan pengerjaan proyek Jalan Nasional ruas Nangaroro-Maunori-Raja. “Yang jelas, tidak ada rekayasa tender, apalagi memfavoritkan kontraktor tertentu,” tandasnya.


    PPK 4.1, (ruas Ende-Aegela-Gako, Aegela-Danga-Mbay-Marpokot, ruas Nangaroro-Maunori-Raja), Donatus Lelo yang juga dikonfirmasi tim media ini hal yang sama pada Minggu (27/12/2020) pukul 15.05 hingga pukul 15.35 Wita, hingga berita ini diturunkan, enggan menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan. (cn/tim)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini