Yogyakarta, Citra Nusa Online.Com - Pemegang Saham Seri B (pemilik,
red) Bank NTT, Amos Corputty tak mau menggubris alias tak mengacuhkan, bahkan
terkesan cuek dengan somasi (teguran hukum, red) Direktur Utama/Dirut Bank NTT,
Harry Alexander Riwu Kaho (yang adalah pegawainya, red). Corputty malah menantang
Dirut untuk ‘berduel’ dalam proses
karena dirinya tak mengacuhkan somasi tersebut (sebagaimana tertuang pada butir
11 somasi tersebut, red).
Demikian dikatakan Amos Corputty yang berhasil dikonfirmasi
Tim Media ini, Sabtu (27/8/22) kemarin melalui telepon selularnya.
Menurut Corputty, dirinya tak perlu menggubris/menanggapi
somasi yang janggal tersebut. “Silahkan diproses hukum sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh saudaraku Direktur
Utama Bank NTT, sebagaimana tertuang dalam
butir 11 dalam somasinya,” ujar Coroutty sambil tertawa kecil.
Corputty mengaku siap untuk diproses hukum. “Saya siap mengikuti proses Hukum sesuai ketentuan dan
aturan yang berlaku demi menegakan keadilan dan kebenaran serta nama baik bank NTT Tercinta, yang
adalah milik saya dan milik semua rakyat NTT,” tandasnya.
Ia menjelaskan, somasi dari Dirut Bank NTT melalui Kuasa
Hukumnya Sdr. Apolos Djara Bonga, SH telah diterimanya “Saya sudah saya terima somasi itu pada
tanggal 24 Agustus 2022. Saya juga sudah baca dan memahaminya dengan baik. Saya mengerti bahwa sebagai
salah satu pemilik Bank NTT, saya telah di somasi oleh seorang pengelola (pegawai,
red) bank milik saya,” ujarnya sinis.
Corputty mengatakan, karena batas waktu yang diberikan Dirut
Bank NTT selama 2 x 24 jam bagi dirinya
untuk memberikan tanggapan sudah lewat maka
ia tak perlu lagi menanggapi somasi itu. “Nanti pada tempat dan waktu yang tepat, pasti saya akan memberikan tanggapan
(sebagai seorang pemilik bank, red) secara resmi berdasarkan fakta hukum
dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya santai.
Dengan demikian, kata Corputty, ia mempersilahkan Dirut Alex
Riwu Kaho memproses hukum dirinya sesuai butir 11 somasi tersebut. “Ini demi kebenaran dan nama baik bank NTT Tercinta, yang adalah
milik saya dan milik semua rakyat NTT,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, SH, MM melalui Kuasa Hukumnya, Apolos Djara Bonga melakukan somasi (teguran hukum, red) kepada Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Charles Amos Corputty karena mengungkapkan dan meributkan masalah Honorarium Komisaris Bank NTT sebesar Rp 10 juta/hari sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris PT. BPD NTT tertang/gal 14 Mei 2020, Nomor: 01.A Tahun 2020 Tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Bank NTT. Somasi tertanggal 2 Agustus 2022 tersebut meminta Amos Corputty meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam.
Dalam somasi bernomor: 009/ADB/SS/III/2022 tersebut
dikatakan bahwa pernyataan Corputty (yang juga mantan Dirut Bank NTT, red) di
berbagai media online maupun media sosial terkait penerbitan SK Dewan Komisaris
PT. BPD NTT Nomor 01.A Tahun 2020 yang dilakukan secara berulang kali dan
cenderung mendiskreditkan integritas dan marwah Dewan Komisaris PT. BPD NTT sebagai
unsur pengurus yang merupakan representasi dari seluruh pemegang saham PT. BPD
NTT mengakibatkan adanya opini publik yang buruk terhadap PT. BPD NTT.
Pemberitaan tersebut, kata Djara Bonga, dinilai dapat
merugikan risiko reputasi yang mengganggu kinerja PT. BPD NTT, baik Dewan
Komisaris dan Direksi yang berimplikasi terhadap nama baik lembaga. Amos
Corputty diminta untuk menyalurkan hal-hal terkait pengelolaan PT. BPD NTT
secara prosedural.
“Bahwa demi dan untuk menjaga nama baik dan menjaga kinerja
lembaga PT. BPD NTT dan kepentingan semua pihak terutama seluruh pemangku
kepentingan PT. BPD NTT, kami menegaskan kepada Sdr. Charles Amos Corputty
dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah menerima somasi ini wajib meluruskan
pernyataan-pernyataan saudara di media online, media sosial maupun media
lainnya,” tulis Djara Bonga.
Charles Amos Corputty juga diminta untuk tidak lagi menyampaikan pernyataan serupa dan pernyataan lainnya terkait kinerja PT. BPD NTT melalui media online, media sosial maupun media lainnya, selain melalui forum RUPS. Karena menurut Djara Bonga, tendensi pemberitaan dapat berimplikasi pada reputasi bank dan pengurus. Apabila somasi tersebut dibaikan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
Sebelum disomasi, Amos Corputty membeberkan adanya SK Dewan Komisaris
Nomor 01.A Tahun 2020 yang ditandatangani Komisaris Independen. Dalam SK
tersebut, ditetapkan honorarium Dewan Komisaris sebagai Tim Asesor calon
pejabat dan pegawai Bank NTT sebesar Rp 2 juta per/orang atau Rp 10 juta/hari.
Menurut Corputty, sebagai pemegang saham, dirinya ingin
menyampaikan hal tersebut dalam forum RUPS di Labuan Bajo (yang diikutinya
secara online, red). Namun Pemegang Saham Pengendali sengaja tidak
memberikannya kesempatan untuk berbicara.
Menanggapi adanya SK Dewan Komisaris tersebut, praktisi
hukum dan aktivis LSM meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan
penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan penyelewengan
pajak terkait diterbitkannya SK tersebut. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment