1
4. Kota Kupang, Citra Nusa Online Com - Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, SH, MM melalui Kuasa Hukumnya, Apolos Djara Bonga melakukan somasi (teguran hukum, red) kepada Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Charles Amos Corputty karena mengungkapkan dan meributkan masalah Honorarium Komisaris Bank NTT sebesar Rp 10 juta/hari sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris PT. BPD NTT tertang/gal 14 Mei 2020, Nomor: 01.A Tahun 2020 Tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Bank NTT. Somasi tertanggal 2 Agustus 2022 tersebut meminta Amos Corputty meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam.
Dalam somasi bernomor: 009/ADB/SS/III/2022 tersebut dikatakan
bahwa pernyataan Corputty (yang juga mantan Dirut Bank NTT, red) di berbagai
media online maupun media sosial terkait penerbitan SK Dewan Komisaris PT. BPD
NTT Nomor 01.A Tahun 2020 yang dilakukan secara berulang kali dan cenderung
mendiskreditkan integritas dan marwah Dewan Komisaris PT. BPD NTT sebagai unsur
pengurus yang merupakan representasi dari seluruh pemegang saham PT. BPD NTT
mengakibatkan adanya opini publik yang buruk terhadap PT. BPD NTT.
Pemberitaan tersebut, kata Djara Bonga, dinilai dapat
merugikan risiko reputasi yang mengganggu kinerja PT. BPD NTT, baik Dewan
Komisaris dan Direksi yang berimplikasi terhadap nama baik lembaga. Amos
Corputty diminta untuk menyalurkan hal-hal terkait pengelolaan PT. BPD NTT
secara prosedural.
“Bahwa demi dan untuk menjaga nama baik dan menjaga kinerja
lembaga PT. BPD NTT dan kepentingan semua pihak terutama seluruh pemangku
kepentingan PT. BPD NTT, kami menegaskan kepada Sdr. Charles Amos Corputty
dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah menerima somasi ini wajib meluruskan
pernyataan-pernyataan saudara di media online, media sosial maupun media
lainnya,” tulis Djara Bonga.
Charles Amos Corputty juga diminta untuk tidak lagi
menyampaikan pernyataan serupa dan pernyataan lainnya terkait kinerja PT. BPD
NTT melalui media online, media sosial maupun media lainnya, selain melalui
forum RUPS. Karena menurut Djara Bonga, tendensi
pemberitaan dapat berimplikasi pada reputasi bank dan pengurus.
Apabila somasi tersebut dibaikan, tulisnya, pihaknya akan
melakukan tindakan hukum. “Apabila Sdr. Charles Amos Corputty tidak ada niat
atau itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dimksud dalam kurun waktu
yang ditentukan, dan atau sengaja mengabaikan substansi somasi ini, maka kami
akan melakukan tindakan hukum berikutnya,” tegas Djara Bonga.
Pemegang Saham Seri B yang juga mantan Dirut Bank NTT,
Charles Amos Corputty yang berusaha dihubungi tidak berhasil dikonfirmasi.
Pesan WhatsApp/WA yang dikirim Tim Media ini sejak Sabtu (20/8/22) tidak terbaca hingga berita ini
ditayang.
Sementara itu, Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho
yang dikonfirmasi melalui pesan WA pada waktu yang sama, tidak merespon hingga berita ini ditayang. Padahal pesan tersebut telah
dibacanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemegang Saham Seri B yang
juga mantan Dirut Bank NTT, Amos Corputty membeberkan adanya SK Dewan Komisaris
Nomor 01.A Tahun 2020 yang ditandatangani Komisaris Independen. Dalam SK
tersebut, ditetapkan honorarium Dewan Komisaris sebagai Tim Asesor calon
pejabat dan pegawai Bank NTT sebesar Rp 2 juta per/orang atau Rp 10 juta/hari.
Menurut Corputty, sebagai pemegang saham, dirinya ingin
menyampaikan hal tersebut dalam forum RUPS di Labuan Bajo (yang diikutinya
secara online, red). Namun Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali sengaja tidak
memberikannya kesempatan untuk berbicara.
Menanggapi adanya SK Dewan Komisaris
tersebut, praktisi hukum dan aktivis LSM meminta pihak Aparat Penegak Hukum
(APH) segera melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana
perbankan dan penyelewengan pajak terkait diterbitkannya SK tersebut.
(cn/tim)
No comments:
Post a Comment