3. Kupang, Citra Nusa Online Com - Diduga pencopotan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Rihi pada tanggal 6 Mei 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS-LB) terkait penolakannya untuk mencairkan sejumlah kredit yang total nilainya mencapai sekitar Rp 110 Milyar. Diduga ada gerombolan ‘mafia kredit' yang bermain dibalik pencopotan Izhak Rihi.
Demikian diungkapkan Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi
(Kompak) Indonesia, Gabriel Goa kepada Tim Media ini, Rabu (25/1/23) saat
dimintai tanggapannya terkait gugatan Izhak Rihi terhadap Para Pemegang Saham
(di RUPS-LB 6 Mei 2020, red).
“Saya duga Izhak itu dicopot sebagai Dirut Bank NTT karena dia
tidak mengakomodir kepentingan ‘mafia kredit’ yang diduga ingin ‘mencaplok’
uang dari Bank NTT melalui pengajuan sejumlah kredit. Saya duga, gerombolan ini
yang bermain dibalik pencopotan Izhak Karena
sebelum dicopot, Izhak menolak pengajuan beberapa kredit yang totalnya lebih
dari Rp 100 M, antara lain 1) Kredit PT. Budimas Pundinusa sekitar Rp 30 M
untuk budidaya rumput laut tahap II (tahap I Rp 100 M, red): 2) Pengajuan Kredit
untuk pabrik minuman Sophia sekitar Rp 35 M; dan 3) Pengajuan Kredit untuk
Galangan Kapal di Sulamu sekitar Rp 45 M,” ungkap Gabriel Goa yang juga Pendiri
Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia.
Menurutnya, Izhak tak bisa dicopot dengan alasan tidak mencapai
target laba bersih Rp 500 M di tahun 2019. “Saya kira itu alasan yang
mengada-ada. Karena kontrak yang ditandatangani Izhak itu tertanggal 2 Januari
2020 untuk tahun buku 2020. Jadi bukan untuk tahun buku 2019. Lalu kenapa
RUPS-LB mencopotnya sebelum akhir tahun buku 2020?” kritik Gabriel.
Ia menduga, pencopotan Izhak Rihi terkait ‘balas dendam’
segerombolan ‘mafia kredit' yang pengajuan kreditnya ditolak Izhak Rihi saat menjabat
Dirut Bank NTT. “Mereka hanya ingin menyingkirkan Izhak karena kreditnya ditolak,”
ungkapnya.
Gabriel mendukung penolakan pencairan kredit yang dilakukan oleh Izhak
Rihi saat itu. “Penolakan Izhak itu sudah benar karena kredit itu tidak layak
dicairkan. Kalau Izhak mencairkan pengajuan kredit itu maka kerugian Bank NTT akan
sangat besar. Buktinya kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M sudah macet dengan
baki kredit Rp 98,75 M (pokok kredit baru dicicil Rp 1,25 M, red),” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang
dihimpun tim media ini dari situs website resmi Pengadilan Negeri Kupang
(siip.pn-kupang.go.id/index.php/detil_perkara) pada Selasa (03/01/2023). Sesuai
jadwal, sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 309/Pdt.G/2022/PN tersebut dilaksanakan hari
ini, Rabu (4/01/23).
Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Edward Rihi
menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/walikota se-NTT selaku Pemegang Saham
Bank NTT serta para pemegang saham Seri B Bank NTT melalui Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum senilai Rp 64,6 Milyar gegara memberhentikan dirinya sebagai
Dirut Bank NTT tanpa prosedur dan alasan yang sah.
Ada beberapa hal pokok yang disampaikan Izhak dalam
gugatannya yakni:
1) Tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian
dirinya selaku Dirut Bank NTT; tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak
diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan,
penggantian, pemberhentian sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak
melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi
Komite Remunerasi dan Nominasi;
2) Pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode
2019-2023 dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam
agenda sidang/di luar agenda RUPS. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan
Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur
Pemasaran Kredit; dan Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi
anggota Direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;
3) Gubernur NTT yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang
saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah
media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut
Bank NTT karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar untuk tahun
buku 2019. Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank
NTT Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Izak Rihi juga tidak pernah menyatakan
dan membuat pernyataan bahwa dirinya menandatangani pencapaian target pada
Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih
sebesar Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah).
Izak Rihi menilai pernyataan Gubernur NTT bahwa dirinya
tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak
didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada. Pernyataan tersebut telah merugikan
dan mencemarkan nama baik Izak Rihi serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan
martabatnya bahkan namanya menjadi buruk di mata publik. Apalagi pernyataan
sang Gubernur NTT tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak,
media elektronik, media online maupun media sosial.
4) Selain itu, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban
Direksi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 Point II.
Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan
Laba, Halaman 13 menjelaskan bahwa Laba Bersih Setelah Pajak selama dua tahun
terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019 yakni : @Laba
Tahun Buku 2019 Rp. 236.475 juta ;@Laba Tahun Buku 2020 Rp. 236.289 juta ; @
Laba Tahun Buku 2021 Rp. 228.268 juta. Artinya pada Tahun 2019 semasa Izak
memimpin Bank NTT mengalami peningkatan Laba dibandingkan Laba Tahun 2020
hingga Tahun 2021.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang
menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja Izak Rihi, juga tidak mencapai
Laba Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) dari Tahun Buku 2020 dan
Tahun Buku 2021 bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019, tetapi tidak
diberhentikan. Hal ini menurut Izak, menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian
dirinya sebagai Dirut Bank NTT adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan,
diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata
kelola perusahaan yang sehat.
Izak Rihi sebagaimana dalam petitum gugatannya, menilai
keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang saham bank NTT dalam
Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian
dirinya (Izak Rihi, red) sebagai Dirut Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga
10 Juni 2023 adalah cacat secara hukum.
Sebelumnya, pada Mei 2020 sejumlah media online dan cetak
pada 6 Mei 2020, memberitakan tentang pencopotan Dirut Bank NTT, Izak Edward
Rihi dalam RUPS Bank NTT. Alasannya karena tidak mencapai target laba bersih Rp
500 Milyar pada Tahun Buku 2019.
Pengumuman pencopotan tersebut disampaikan Gubernur
Laiskodat didamping para pemegang saham lainnya dalam Jumpa Pers usai RUPS di
Aula Kantor Gubernur.
Mantan Dirut Bank NTT, Izak Eduard Rihi yang dikonfirmasi
Tim Media ini melalui telepon selular dan pesan WhatsApp tidak memberikan
respon hingga berita ini ditayang. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment